Alaku
Alaku

Tak Jera Residivis Kambuhan Jadi Kurir Sabu Berhasil Di Ringkus Polsek Cempaka

  • Bagikan
Kapolsek Cempaka IPTU Ketut Sademen di dampingi Kanit Reskrim Polsek Cempaka IPDA Feliks Harianja saat melaksanakan konferensi pers ungkap peredaran Sabu di di wilayah Cempaka Kota Banjarbaru.(Foto: Erick/DJO).

Banjarbaru, Darahjuang.online – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka gelar press rilis dari hasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dari pelaku PD Warga Bati Bati Kabupaten Tanah Laut, Rabu 06/11/2024.

Pelaku di amankan di sekitaran SPBU Codo Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru oleh tim Reskrim Polsek Cempaka.

Dalam press rilis, Kapolsek Cempaka IPTU Ketut Sademen dengan di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaka IPDA Feliks Harianja menjelaskan, untuk kronologi perihal penangkapan pelaku.

“Hari Minggu 27/10/2024, anggota kami mendapatkan informasi bahwasanya akan ada seseorang membawa narkoba dari arah Banjarmasin yang akan singgah di wilayah Cempaka,setelah di telusuri di temukan dua orang mencurigakan sesuai ciri ciri, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio merah berhenti di sebelah SPBU Codo,”jelasnya.

Selanjutnya, ia mengatakan saat penangkapan salah satu pelaku berinisial O berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Satu pelaku O berhasil melarikan diri, sedangkan untuk PD di periksa oleh Tim Reskrim Polsek Cempaka, dari dalam kantong jaket Hoodie Pelaku di temukan bungkus makan ringan Qtela, setelah di buka ternyata di dalam nya ada sabu seberat 102,5 gram,”imbuhnya.

Tidak hanya itu, Kapolsek Cempaka IPTU ketut Sademen juga menambahkan, untuk pelaku PD sendiri merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara.

“Pelaku merupakan residivis, yang di jatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanah Laut dan menjalani hukuman di penjara Karang Intan dan pelaku baru bebas sekitar dua minggu,”tutupnya.

Dari pelaku sendiri, saat di wawancarai awak media mengatakan, dia menjadi kurir sabu karena Masalah ekonomi, dan untuk pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara.(14).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *