Foto pelaku (AG) dan barang bukti berupa pisau lengkap dengan kumpangnya, yang di amankan oleh Satreskrim Polres Banjarbaru.(Foto:Humas Res Banjarbaru/DJO).
Banjarbaru, Darahjuang.online – Keributan di sebuah warung malam, hingga mengakibatkan nyawa seseorang melayang terjadi di Jalan Gubernur Subardjo RT.14 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Selasa 15/10/2024.
Kejadian di awali pad hari Selasa malam pada pukul 00.30 Wita, pemilik warung bernama Mumuy meminta tolong kepada pelaku AG untuk mengusir tiga orang yang salah satu adalah korban.
Pelaku mendatangi seorang diri ke tempat ketiga orang yang berkumpul, kemudian pelaku menegur ketiga orang tersebut, untuk dua orang pergi tetapi untuk korban, Tidak terima dengan teguran korban. Korban memukul wajah pelaku sebanyak dua kali.
Pelaku tersulut emosi, kemudian pelaku mencabut pisau yang di selipkan di pinggangnya, kemudian pelaku menusukan pisau ke tubuh korban sebanyak dua kali, satu tusukan di perut dan satu tusukan di dada korban hingga korban langsung tersungkur bersimbah darah.
Adanya kejadian tersebut, warga segera melaporkan kejadian ke Polsek Liang Anggang, dan di teruskan mengejar pelaku yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, S.T.K,. M.Sc,S.I.K pada pukul 02.00 Wita Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku.
Saat di hubungi Darahjuang.online, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji membenarkan kejadian tersebut.
“Korban meninggal dunia, dari hasil visum dari Rumah Sakit Idaman Kota Banjarbaru menyampaikan luka tusuk di bagian dada kiri dengan panjang 3,5 cm yang mengakibatkan korban kehabisan darah dan tusukan tersebut tembus ke jantung,”jelasnya.
Dalam kejadian tersebut, berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku sebuah pisau lengkap dengan kumpangnya berwana coklat yang di pakai menghabisi korban.
Penyidik Polres Banjarbaru masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.
“Untuk pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang berbunyi, barang siapa dengan engak merampas nyawa orang lain, di ancam dengan pidana paling lama lima belas tahun,”tutupnya.(14).