Pemulutan, Darah Juang Online – Team Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan, kembali menciduk seorang pria inisial Yon (28) Tahun warga Desa Palu, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (01/02/ 22) sekira pukul 02.30 Wib pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 1 KUHPidana.
Berdasarkan laporan korban inisial Suryani (27) Tahun warga Desa Palu, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan ilir. Dengan no. Laporan Polisi Nomor : LP/ B-5 / II / 2022 / Res OI/Sek Pemulutan, tanggal 1 Februari 2022.
Adapun kronologinya berawal korban dan pelaku sempat cekcok ribut mulut dikarenakan dari handphone milik korban diketahui oleh pelaku, korban diduga memiliki hubungan dengan laki – laki lain.
Merasa tak terima sang suami membacok istrinya pada bagian kepala samping kanan diatas alis sebelah kanan, punggung sebelah kanan dan siku lengan tangan kanan. Atas insiden ini korban mengalami luka sayatan parang pada beberapa titik tubuhnya.
Saat di temui awak media, Kapolsek pemulutan, IPTU Iklil Alanuari S.T saat ditemui membenarkan kejadian ini ” Iya benar diduga motif pelaku membacok istrinya karna cemburu,” paparnya.
Guna proses lebih lanjut tersangka beserta barang bukti hasil Visum, 1 bilah parang Panjang bergagang kayu Warna Coklat, 1 buah handphone Warna Putih Merk OPPO, 1 Lembar Baju Kaos Berkera Warna Orange Merk Hamode Milik korban, dan 2 buah buku nikah Suami – Istri milik pelaku dan korban turud diamankan pihak Polsek. (26)