Balangan, Darahjuang.online – Aksi pencurian yang dilakukan MI (32), warga Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, akhirnya berakhir setelah jajaran Satreskrim Polres Balangan berhasil membekuknya.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, sebuah rumah di Desa Tampang, Kecamatan Lampihong, pada Jumat (5/9/2025). Saat diamankan, MI ditemukan bersembunyi di sebuah ruangan bersekat seng dan tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan barang bukti di lokasi.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, mewakili Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, Minggu (7/9/2025).
MI disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sebelumnya, identitasnya telah diketahui polisi berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang saat itu tidak terkunci.
Dalam aksinya pada malam 30 Agustus lalu, MI terlihat membawa laptop yang ia sembunyikan di pinggang belakang, ditutup dengan baju yang dikenakan. Ia diduga melakukan pencurian secara acak tanpa target khusus.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa dua kotak handphone, sementara korban mengalami kerugian atas kehilangan laptop dan handphone dengan total sekitar Rp.9 juta rupiah.(14).
Terekam CCTV Saat Mencuri, MI Berhasil Di Ciduk Satreskrim Polres Balangan

















