Alaku
Alaku
Alaku

Terinspirasi dari Cara Tukang Parkir Di Sebuah Warung, Pelaku Berhasil Gondol Dua Mobil

oplus_0

Kompol Indra Agung Perdana Putra S.I.K., M.H di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono S.T.K., M.Sc., S.I.K dan Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji menunjukan barang Bukti di acara Konferensi Pers, Senin 21/10/2024.(foto: Erick/DJO).

 

Alaku

Banjarbaru, Darahjuang.online – Polres Banjarbaru mengadakan Konferensi pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat di acara wisuda yang di selenggarakan di Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) berhasil di aman kan oleh Anggota Satreskrim Polres Banjarbaru beberapa waktu lalu.

Pelaku MSR menjalankan aksinya sebanyak dua kali, saat aksi pertama berhasil menggondol mobil Mitsubishi X pander berwarna hitam dan aksi kedua berhasil membawa kabur mobil Toyota Kijang Inova berwarna putih.

Dalam acara konferensi pers, Senin 21/10/2024 Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Indra Agung Perdana Putra S.I.K., M.H menjelaskan, pelaku melakukan pencurian karena Masalah ekonomi dan ingin memiliki mobil.

“Faktor ekonomi yang menyebabkan pelaku berniat mencuri mobil tersebut, dan modus pelaku mencuri mobil dengan berpura pura menjadi tukang parkir di acara tersebut,”jelasnya.

Pelaku meyakinkan korban nya, untuk memarkirkan mobilnya dan korban menuruti kemauan pelaku sehingga pelaku leluasa membawa kabur mobil tersebut.

Selanjutnya dalam keterangan, keberhasilan pelaku membawa kabur mobil, pelaku mendapat ide dari sebuah warung makan dimana pelaku melihat tukang parkir memarkirkan mobil pelanggan.

“Pelaku pernah makan di warung soto di wilayah Banjarbaru, dan pelaku melihat saat itu juru parkir memarkirkan mobil milik pelanggan dan cara tersebut di terapkan oleh pelaku untuk mencuri mobil di acara wisudah di Universitas Lambung Mangkurat Kota Banjarbaru,”terangnya.

Sebelum menutup acara konferensi pers, Kompol Indra menambahkan, untuk mobil Mitsubishi X Pander dari keterangan pelaku Tidak berniat untuk di jual, pelaku berniat memiliki mobil tersebut.

“Pelaku menyimpan mobil di rumahnya, untuk mobil Mitsubishi X Pander pelaku mengatakan tidak ada niat untuk menjual, tapi untuk Mobil Toyota Kijang Inova pelaku sengaja ingin menjualnya,”imbuhnya.

Dengan kejadian ini, pelaku di jerat pasal 362 junto 378 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *