Alaku
Alaku
Alaku

Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII

Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII

 

Alaku

 

Palangka Raya, Darahjuang.online – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengerahkan Tim Inafis kesatuannya untuk menindaklanjuti dari proses penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah Palangka Raya.

 

Tindak lanjut pun dilakukan dengan menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada lokasi peristiwa terjadinya kebakaran di kawasan Jalan Sakan VII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (1/4/2025).

 

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim, AKP M. Rian Permana menjelaskan, Olah TKP merupakan tindakan kepolisian yang dilakukan untuk memeriksa lokasi terjadinya kebakaran.

 

Yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi secara langsung dari lokasi kebakaran, diantaranya seperti kronologis awal, situasi saat itu, mendata identitas para korban, saksi serta jumlah bangunan yang terbakar.

 

”Berdasarkan data yang dihimpun, kebakaran yang terjadi pada Hari Senin (31/3) kemarin malam mengakibatkan tiga rumah hangus terbakar, dengan rincian yakni satu bangunan beton seluas 10 x 14 meter dan dua bangunan kayu masing-masingnya seluas 5 x 20 meter,” jelasnya.

 

Terjadinya kebakaran pertama kali diketahui terjadi sekitar pukul 23.00 WIB oleh saksi yang menghuni salah satu rumah, dengan dugaan sementara yakni api penyebab kebakaran berasal dari salah satu bangunan, ungkap Kasatreskrim.

 

”Kendati demikian penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil dari pemeriksaan sampel kebakaran oleh Puslabfor Polri, kemudian untuk kerugian materiil senilai Rp. 1.150.000.000,00 (Satu Miliar Seratus Lima Puluh Juta) dan korban jiwa dipastikan nihil,” pungkasnya. (07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *