Alaku
Alaku

Tindakan KPU Umumkan Status Tersangka Paslon Kada Beralasan Menurut Hukum oleh Elfahmi Lubis

  • Bagikan

Tindakan KPU Umumkan Status Tersangka Paslon Kada Beralasan Menurut Hukum

Oleh : Elfahmi Lubis (Advokat/Akademisi)

Alaku

 

Tahapan pemungutan suara sudah selesai, Rabu 27 November 2024 lalu. Sekarang KPU sedang melakukan tahapan perhitungan untuk selanjutnya dilakukan pleno penghitungan berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Ditengah proses tahapan yang sedang berjalan, sudah berbagai implikasi hukum terjadi, mulai soal laporan kecurangan, dugaan tindak pemilu, sampai persoalan pelanggaran administratif lainnya.

 

Dalam tulisan ini saya hanya memfokuskan pada persoalan laporan beberapa pihak yang ditujukan kepada KPU berkaitan dengan keluarnya Surat Edaran KPU RI Nomor : 2735 /PL.02.6-SD/06/2024, tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai Tersangka, tanggal 26 November 2024, ditujukan kepada seluruh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh/ Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

 

Selanjutnya, ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 734/PL.02.2-SD/A/2024 tentang Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Tersangka, tanggal 26 November 2024, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.

 

Dalam Surat Edaran KPU, intinya adalah menginstruksikan kepada Ketua KPPS di setiap TPS agar mengumumkan salah satu calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan kepada pemilih.

 

Dasarnya adalah Ketentuan Pasal 16 Ayat (2) dan (4) PKPU No 17 Tahun 2024 tentang Pungut Hitung Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, dan Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota. Selanjutnya, yang menjadi dasar KPU adalah Ketentuan Bab II Huruf A Angka 3 Huruf b Keputusan KPU No 1774/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanan Pungut Hitung Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, dan Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota.

 

Ketentuan Pasal 16 Ayat (2) dan (4) PKPU No 17/2024 dan Keputusan KPU No 1774/2024 tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap salah satu calon atau pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota berstatus TERSANGKA ATAU TERDAKWA berdasarkan dokumen keterangan resmi lembaga penegak hukum.

 

Jika norma Pasal 16 Ayat (2).dan (4) PKPU No 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No 1774/ 2024 dipahami letterlijk , maka apa yang dilakukan KPU seolah-olah menimbulkan problematik hukum, karena ketentuan tersebut hanya berlaku bagi salah satu calon atau pasangan calon yang berstatus BERHALANGAN TETAP DAN TERPIDANA. Dalam bagian penjelasan PKPU No 17/2024 yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia, mengalami sakit permanen, dan tidak diketahui keberadaannya.

 

Merujuk pada penjelasan yang dimaksud berhalangan tetap tersebut di atas, maka salah satu atau pasangan calon kepala daerah, tidak termasuk orang dalam keadaaan berhalangan tetap seperti yang dimaksud ketentuan tersebut.

 

Sementara itu, jika dianggap terpidana, maka merujuk pengertian terpidana dalam Pasal 1 Angka 32 KUHAP, adalah orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Maka, merujuk pada pengertian terpidana dalam KUHAP, maka orang yang berstatus tersangka tidak termasuk dalam kualifikasi tersebut.

 

Namun saya memiliki pandangan hukum yang berbeda, apa yang dilakukan oleh KPU adalah berdasar dan beralasan menurut hukum. Oleh sebab itu saya setuju dengan tindakan yang dilakukan KPU menginstruksikan agar Ketua KPPS mengumumkan status tersangka baik secara lisan maupun tulisan terhadap salah satu atau pasangan calon kepada pemilih di TPS. Soalnya, dalam SE KPU Nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024, pada poin 3 disebutkan bahwa Ketentuan Pasal 16 Ayat (2) dan (4) PKPU No 17/2024 dan Keputusan KPU No 1774/2024 tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap salah satu calon atau pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota berstatus TERSANGKA ATAU TERDAKWA berdasarkan dokumen keterangan resmi lembaga penegak hukum.

 

Dalam sistem hukum Indonesia, memang penerapan Asas Mutatis Mutandis banyak diterapkan diberbagai ketentuan perundang-undangan, sebutnya saja misalnya di UU Arsip Nasional Republik Indonesia, UU Perseroan Terbatas (PT), UU Paten, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan lain-lain. Hal Ini membuktikan bahwa penerapan asas mutatis mutandis dibenarkan menurut hukum. Dalam konteks ini KPU menterjemahkan PKPU Nomor 17 Tahun 2017 terutama Pasal 16 Ayat (2) dan Ayat (4) secara mutatis mutandis, bahwa norma berhalangan tetap dan atau terpidana itu adalah berlaku juga untuk salah satu calon atau pasangan kepala daerah yang berstatus tersangka.

 

Pemberlakuan asas mutatis mutandis jelas menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan PKPU No 17/ 2024, KPU memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.

 

Dalam konteks ini KPU sedang melindungi hak publik atau warga negara (dalam hal pemilih pada pemilihan serentak 2024) untuk mendapatkan informasi yang utuh tentang status hukum salah satu calon atau pasangan calon kepala daerah yang akan mereka pilih. Harus diingat hak publik untuk mengetahui rekam jejak, integritas, kredibelitas, dan akuntablitas calon pemimpinya adalah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

 

Surat Edaran KPU termasuk tindakan mengumumkan status tersangka salah satu atau pasangan calon secara lisan dan tulisan kepasa pemilih di TPS pada pemilihan serentak 2024, adalah beralasan menurut hukum karena merujuk pada peraturan perundang-undangan lain, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana mengamanatkan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, setiap orang berhak memperoleh informasi publik, badan publik wajib membuka akses informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu, dan badan publik wajib menyampaikan secara proaktif informasi tertentu yang penting diketahui publik.

 

Oleh sebab berdasarkan argumentasi hukum di atas, maka saya berpandangan bahwa apa yang dilakukan KPU mengintruksikan KPPS mengumumkan status tersangka salah satu atau pasangan calon kepala daerah kepasa pemilih di setiap TPS adalah tindakan yang dibenarkan dan beralasan menurut hukum. Namun begitu jika ada pihak yang merasa keberatan atas apa yang dilakukan KPU silakan melakukan perlawanan hukum sesuai dengan mekanisme dan cara yang diatur oleh hukum.

 

Tulisan ini dirilis pada media DJO, hari Selasa tanggal 3 Desember 2024.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *