Alaku
Alaku
Alaku

“TITO: SAYA JUGA KAHMI” catatan Zacky Antony

*TITO: SAYA JUGA KAHMI*

_Catatan Zacky Antony_

Alaku

 

*MALAM* mingguan di Kota Batam, Sabtu (20/9) pekan kemarin terasa spesial. Sejumlah pejabat mulai dari Menteri, Wamen, Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, anggota DPR menghabiskan malam minggu bersama. Aktor utamanya Mendagri Tito Karnavian.

 

“Sekarang sudah larut. Tapi nggak apa-apa lah, kita malam mingguan di sini. Saya senang bisa sharing dengan keluarga besar KAHMI,” kata Tito sambil melihat arloji. Jarum jam sudah menunjukkan pukul 23.15 WIB.

 

Malam itu, bertempat di Swiss-Bell Hotel Harbour Bay, Tito dinobatkan menyampaikan orasi kebangsaan dalam Pertemuan Puncak KAHMI se Sumatera. Malam itu, saya ditemani Iswahyudi, Presidium MW KAHMI Bengkulu dan beberapa pengurus dari Majelis Daerah.

 

Selain dihadiri pengurus KAHMI se Sumatera, acara bertajuk Silaturahmi Regional itu juga diikuti sejumlah kepala daerah dan pejabat publik alumni HMI yang tersebar sebagai anggota KPU, Bawaslu, Ombudsman, dan anggota DPRD.

 

Karena Mendagri betah berbicara, para Gubernur yang hadir juga tak ada yang berani beranjak. Hadir Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Gubernur Babel Hidayat Arsani, Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan tuan rumah Walikota Batam. Provinsi lain diwakili Wagub dan Sekda.

 

Dari jajaran pemerintah pusat, hadir Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Wamen Agama Romo Muhammad Syafi’i, Ketua Komisi II Rifkinizami Karsayuda yang juga Kooordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI.

 

Sambil bergurau, Tito yang lahir di Palembang 26 Oktober 1964, mengaku sebagai KAHMI. “Saya tidak masuk HMI karena saya alumni Akpol. Tapi sekarang ini saya KAHMI juga. Kawan Akrab HMI,” katanya disambut gerrr hadirin.

 

Tito memplesetkan omongan Korpres MN KAHMI Rifkinizami Karsayuda. Saat menyampaikan sambutan, Rifki menyebut singkatan-singkatan KAHMI. Salah satunya KAHMI = Kawan Alumni HMI. Rifqi juga bergurau, kalau Tito tidak masuk Akpol, pasti masuk HMI juga.

 

Di dalam persaudaraan HMI, ada orang-orang yang tidak pernah masuk HMI, tapi berteman dekat dengan orang-orang HMI. Hingga akhirnya ketularan kultur HMI. Ujung-ujungnya sering disebut KAHMI. Kawan Alumni HMI.

 

Semua sudah tahu, sebelum menjadi Mendagri, Tito Karnavian adalah seorang jenderal polisi berpengalaman. Di hadapan undangan, Tito bercerita, sebelum memilih masuk Akpol dirinya diterima di Fakultas Kedokteran Unsri Palembang, STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) dan Hubungan Internasional (HI) UGM Yogyakarta.

 

“Saya bilang ke ibu Sri Mulyani (Menkeu sebelum reshuffle), kalau saya masuk STAN, mungkin sekarang saya jadi anak buah ibu di Kemenkeu. Saya juga candaian ibu Retno, kalau saya masuk HI, mungkin sekarang saya jadi anak buah ibu Retno (Menlu Retno Marsudi, red), jadi Dirjen apa gitu,” kata Tito sambil tertawa.

 

Keputusannya masuk Akpol ternyata tepat. Di kepolisian, karir Tito moncer. Dia melangkahi beberapa angkatan saat menjadi pucuk pimpinan Polri.

 

Pengalamannya antara lain pernah menjadi Kepala Densus 88 Anti Teror, Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) hingga menjadi menjadi Kapolda Papua dan Kapolda Metro Jaya. Kapolda idaman para perwira Polri.

 

Karir kepolisiannya melesat di era Jokowi. Saat itu yang diproyeksikan menjadi Kapolri awalnya adalah Budi Gunawan (BG). Perwira polisi senior yang dikenal orang dekat Megawati. BG diajukan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Jokowi. Namun di tengah jalan, dia ditetapkan tersangka oleh KPK. Langkah BG menuju Bhayangkara 1 terjegal. Nama Badrodin Haiti yang waktu itu menjabat Wakapolri diusulkan menjadi Kapolri. Badrodin tidak lama menjadi Kapolri, karena keburu pensiun.

 

Tito lalu menjadi pilihan utama Jokowi. Dia dianggap sosok menonjol dan cerdas. Jenderal sekaligus bergelar akademis profesor. Tidak banyak jenderal polisi di Indonesia bergeral profesor ataupun PhD.

 

Gelar profesor diperoleh Tito dari PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) pada 2017. Sebelumhya Tito menyandang gelar akademis PhD dari Nanyang Technological University Singapura.

 

Dia dilantik menjadi Kapolri mulai 13 Juli 2016 – 22 Oktober 2019. Setelah Jokowi menang Pilpres periode kedua, Tito masuk kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin menjabat Mendagri hingga masa jabatan Presiden Jokowi berakhir 20 Oktober 2024. Di era Presiden Prabowo – Gibran, Tito kembali dipercaya meneruskan jabatan Mendagri hingga sekarang.

 

*Isu Strategis*

Malam itu, di Swissbell Hotel Kota Batam, Tito memaparkan sejumlah isu penting dan strategis di bidang ekonomi, sosial politik, pemerintahan, kedaulatan negara, dan sempat menyinggung prahara Agustus 2025.

 

Di bidang politik, Tito mengupas sistem Pilkada langsung. Bila mencermati pemaparan Tito, aroma Pilkada dikembalikan ke DPRD semakin menguat. “Saya kira semua sudah tahu , salah satu kelemahan Pilkada langsung adalah biaya yang sangat tinggi,” katanya.

 

Pernyataan senada pernah juga disampaikan Presiden Prabowo Subianto tidak lama setelah dilantik menjadi Presiden. Pilkada kembali ke DPRD dianggap sebagai solusi mengatasi sistem politik berbiaya tinggi.

 

Namun keinginan pemerintah mengembalikan Pilkada ke DPRD mendapat problem dengan putusan MK terbaru tahun 2025 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Dalam putusan MK tersebut, Pilkada digabung dengan Pemilu Lokal yaitu memilih Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

 

Secara tidak langsung, putusan MK telah “mengunci” Pilkada harus langsung. Padahal Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menjadi landasan konstitusi pemilihan gubernur, bupati dan walikota, tidak menyebut secara langsung. Tapi hanya disebut, “dipilih secara demokratis.”

 

Pemerintah juga menghadapi problematika ketatanegaraan terkait jedah waktu 2 sampai 2,5 tahun antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Dengan kata lain Pemilu Nasional (memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR dan anggota DPD) dilaksanakan tahun 2029. Sedangkan Pemilu Lokal (Memilih kepala daerah/wakil kepala daerah, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota) baru digelar tahun 2031.

 

Problem ketatanegaran muncul untuk pengisian kekosongan kursi anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Pasal 22 E ayat (2) UUD 1945 menyatakan anggota DPRD harus dipilih. Ini berarti, anggota DPRD tidak boleh ditunjuk. Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir tahun 2029.

 

Sedangkan pasal 22 E ayat (1) menyatakan Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Ini menjadi dasar konstitusi masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun. Setelah 5 tahun, keanggotaan dewan selesai.

 

Perpanjangan masa jabatan anggota dewan adalah menyimpang dari konstitusi. Kecuali Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 diubah “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, kecuali untuk melaksanakan putusan MK.”

 

_Penulis adalah wartawan senior yang juga Presidium Majelis Wilayah KAHMI Bengkulu_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *