Banjarbaru, Darahjuang.online – Pengadilan Agama Banjarbaru melakukan sita eksekusi lahan ,yang berada dipinggir Jalan Mistar Cokrokusumo RT 37/01 Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru , Rabu (12/11/2025) . Akan tetapi ,eksekusi lahan tersebut mendapat penolakan dari warga dengan menunjukkan bukti 10 sertifikat hak milik (SHM) tanah, dan bertempat tinggal di lahan tersebut lebih dari 30 tahun .
Kasus sengketa tanah antara termohon keluarga Abdullah, dan keluarga pemohon yang tak lain adalah paman dari termohon. Sengketa yang melibatkan dua ahli waris ini , dengan lahan seluas 13.000 meter persegi , kemudian menjadi sorotan setelah adanya putusan pengadilan agama yang memenangkan pihak pemohon.
Menurut pihak keluarga Abdullah, saat bersama awak media, tanah yang menjadi objek lahan telah mereka tempati sejak tahun 1982, namun baru dibuatkan sertifikat resmi melalui program prona pada tahun 2017 karena keterbatasan biaya. Masalah hukum terkait tanah tersebut baru muncul sekitar tahun 2022 hingga akhir 2023.
Keluarga Abdullah mengaku kecewa dengan putusan pengadilan agama yang memenangkan pihak pemohon. Mereka menilai keputusan tersebut tidak adil, karena menurut mereka bukti yang diajukan pihak lawan hanya berupa fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) tanpa menunjukkan dokumen aslinya.
“Saya dan seluruh keluarga ,adik, kakak dan semuanya sudah dari kecil di sini, kami semua terkejut dengan keputusan yang di berikan,” terangnya.
Selain itu, pihak keluarga juga menyebut bahwa selama persidangan, berkas yang diperlihatkan tidak jelas dan hanya ditunjukkan secara sekilas. Mereka mengaku telah beberapa kali mencoba mediasi, namun pihak pemohon disebut menolak upaya tersebut dan tetap menuntut seluruh lahan menjadi milik mereka.
“Padahal kami percaya pengadilan itu wakil Tuhan, tapi kenapa dalam kasus kami ini seolah kami dijatuhkan. Kami sudah punya sertifikat resmi, sementara pihak yang menggugat hanya membawa fotokopi SKT ,” ucap Abdullah mewakili beberapa saudaranya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, Hikmah, menjelaskan bahwa proses hukum kini telah masuk ke tahap lanjutan. Pengadilan melakukan perubahan status dari sita jaminan menjadi sita eksekusi karena pembagian secara natural tidak memungkinkan untuk dilakukan.
Hikmah menegaskan, bagi pihak yang merasa keberatan atas putusan tersebut, dipersilakan untuk mengajukan perlawanan secara resmi melalui pengadilan.
“Jangan hanya disampaikan secara lisan, semua proses harus dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Pengadilan Agama belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dokumen bukti yang menjadi dasar putusan, namun dipastikan proses eksekusi masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.(14).
Tolak Sita Eksekusi Lahan Oleh Pengadilan Agama, Abdullah Dan Keluarga Tunjukan SHM

















