Binjai, Darah Juang Online – Dibawah Kepemimpinan Kapolres Binjai Akbp Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Binjai berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba.
Di ketahui terungkapnya aksi bisnis haram para tersangka atas aduan masyarakat yang resah tentang maraknya peredaran narkoba di sekitar jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat.
Dalam siaran Persnya Kapolres Binjai Akbp Ferio Sano Ginting, membeberkan keberhasilan Polisi Menangkap para pelaku tak lepas dari laporan warga. Selasa (22/03/22)
” Jangan takut, jika ada yang melihat hal yang aneh di lingkungannya baik peredaran narkoba maupun kriminalitas segera laporkan. ” Papar Ferio.
Adapun koronologisnya, dari laporan warga yang resah atas maraknya peredaran narkoba di lingkungannya. Kemudian Kapolres Binjai Akbp Ferio memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Binjai turun ke lokasi.
Tak butuh waktu lama Unit Resnarkoba Polres Binjai berhasil tersangka inisial RRN (17) Tahun, warga Jalan Bantara II, Kelurahan Berngam kecamatan Binjai Kota, dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Surya yang berisikan 2 paket sabu-sabu dan 1 buah pipet sekop.
Saat di introgasi tersangka RRN mengakui perbuatannya dan menceritakan bahwa barang haram tersebut dapat dari inisial ET. Tak mau kehilang targetnya Polisi langsung mengejar pelaku ET (19) Tahun, warga Jalan Tanjung Priuk, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, dan berhasil meringkusnya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan.
Dari tangan ET Polisi amankan 2 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip tansparan seberat 0,95 gr, 1 buah kotak rokok merk Surya, 1 buah Pipet skop.
Guna mempertangung jawabkan perbuatannya kedua tersangka beserta barang bukti di boyong ke Mako Polres Binjai.
” Dan terhadap tersangka akan di persangkaan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.” Tutup Kapolres Binjai. (20)