Alaku
Alaku
Alaku

WALHI Bengkulu, Mempertanyakan Penetapan Tersangka Petani Pino Raya

  • Bagikan

WALHI Bengkulu, Mempertanyakan Penetapan Tersangka Petani Pino Raya 

 

Alaku

 

Nasional, Darahjuang.online — Direktur WALHI Bengkulu mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Petani Pino Raya atas tuduhan pencurian tandan sawit PT Agro Bengkulu Selatan ( PT ABS ).

 

Penetapan status tersangka ini dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan perusahaan PT ABS juga tidak memiliki legal sanding yang jelas.

 

Diketahui, Silmawanto bin Suhardin alias Mawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat dari Polres Bengkulu Selatan No : B/27/I/RES.1.8/2025/RESKRIM tanggal 7 Januari 2025 atas tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP.

 

Disampaikan oleh Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu Dodi Faisal. ”Penetapan saudara Mawan sebagai tersangka ini patut dipertanyakan karena tidak sesuai dengan fakta – fakta yang kami himpun dilapangan. Penangkapan dan penahanan saudara Mawan oleh Polres Bengkulu Selatan kami duga tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.” Katanya, sebagaimana termuat dalam rilis yang Awak Media DJO terima, Jumat (28/2/25)

 

Lanjutnya “yang mana saudara Mawan itu ditangkap pada tanggal 6 Januari 2025 tanpa membawa surat perintah penangkapan serta surat perintah penahanan. Namun surat penangkapan saudara Mawan baru diberikan pada tanggal 7 januari 2025 kepada keluarga Mawan yang padaa saat itu sedang membesuk, yang bersamaan juga dengan surat Polres Bengkulu Selatan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan tentang dimulainya proses Penyidikan sementara surat penahanan baru dikeluarkan pada tanggal 8 januari 2025,“ tegas Dodi Faisal.

 

Selain itu legal standing PT ABS diketahui tidak dapat menjadi dasar laporan, karena PT ABS diduga tidak memiliki izin HGU sebagai syarat wajib beroperasinya perusahaan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. Merujuk putusan MK tersebut, maka perusahaan perekebunan kelapa sawit harus memiliki dua izin sekaligus, yakni IUP dan HGU, bukan lagi salah-satunya.

 

” Berdasarkan kajian dan analisis yang kami lakukan PT ABS sampai saat ini belum memiliki izin HGU, sementara izin prinsip PT ABS juga telah habis masa berlakunya tahun 2016 lalu berdasarkan SK Bupati Bengkulu Sealatan No: 100/338 Tahun 2015. Selain itu Putusan MK tahun 2016, yang mewajibkan Perusahaan Perkebunan memiliki 2 Izin sekaligus yaitu IUP dan HGU,  “ jelas Dodi Faisal.

 

Pemkab Bengkulu Selatan selama ini terkesan membiarkan dan menutup mata terhadap konflik yang sudah berlangsung sejak 2012 silam, sejak terbitnya Izin Lokasi Perkebunan PT ABS pada tahun 2012 seluas 2.950 Hektar.

 

Untuk diketahui, Petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya telah melakukan berbagai upaya penyelesaian konflik dengan melakukan audiensi dengan Pemkab dan DPRD Bengkulu Selatan namun belum membuahkan hasil yang positif. Dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 tercatat sudah 17 Petani Pino Raya yang dikriminalisasi oleh PT ABS, penetapan tersangka Petani Pino Raya kemudian menambah daftar panjang kriminalisasi terhadap petani dalam konflik agraria di Provinsi Bengkulu. (01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *