Alaku
Alaku
Alaku

Warga AMD Ditemukan Meninggal Dunia, Polresta Palangka Raya Lakukan Evakuasi

Warga AMD Ditemukan Meninggal Dunia, Polresta Palangka Raya Lakukan Evakuasi

 

Alaku

 

PALANGKARAYA, Darahjuang.online – Personel Polresta Palangka Raya melalui Kanit SPKT 3 bersama piket fungsi bergerak cepat mendatangi lokasi penemuan seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Jalan AMD RT 005 RW 002, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya pada Minggu (27/4/2025).

 

Korban diketahui berinisial Nu (42), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

 

Senin (28/4), Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kanit SPKT III Aipda Kodrat Sumaksono, menerangkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, korban sebelumnya datang ke rumah saksi bernama Payetno, pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan berjalan kaki dan meminta izin untuk menumpang tinggal.

 

Keesokan harinya, Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saksi Payetno kembali bekerja membersihkan lahan di belakang rumah. Sekitar pukul 15.00 WIB, saksi melihat korban tengah berbincang dengan seorang pria bernama Jhon.

 

Namun sekitar pukul 15.30 WIB, saat saksi kembali ke dalam rumah, ia mendapati korban sudah dalam posisi terlentang dan tidak bernyawa.

 

Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera melapor kepada Ketua RT setempat dan selanjutnya diteruskan ke pihak berwenang.

 

Petugas dari SPKT Polresta Palangka Raya yang tiba di lokasi bersama tim medis kemudian mengevakuasi jenazah korban menggunakan ambulans Lazismu ke ruang Kamboja RSUD Doris Sylvanus untuk dilakukan Visum Et Repertum.

 

“Menurut hasil pemeriksaan awal dari pihak medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkap Kanit.

 

Setelah proses visum selesai, jenazah ibu rumah tangga tersebut kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

 

Diterangkannya, tindakan kepolisian yang dilakukan di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari para saksi, membuat laporan polisi, dan melakukan permintaan visum untuk memastikan penyebab kematian.

 

“Dengan kejadian ini, Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk selalu peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tutupnya. (07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *