Alaku
Alaku
Alaku

Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus BBM Ilegal

Ogan Ilir, Darah Juang Online – Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil ungkap kasus tindak pidana pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM), Selasa 22 Agustus 2023.

Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alaku

Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB di Belakang SD Negeri 24 Pemulutan di Dusun II Desa Ibul Besar III Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir atau setidak-tidaknya masih di dalam wilayah hukum Polres Ogan Ilir telah tertangkap pelaku yang telah melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

I. DASAR:
– Laporan Polisi Nomor : LP / A / 15 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES OGAN ILIR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 21 Agustus 2023;
– Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik / 69 / VIII / 2023 / Reskrim, tanggal 21 Agustus 2023;

II. PERKARA:
Perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

III. TKP:
Di Belakang SD Negeri 24 Pemulutan di Dusun II Desa Ibul Besar III Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir atau setidak-tidaknya masih di dalam wilayah hukum Polres Ogan Ilir

IV. SAKSI-SAKSI:
1. IPDA AHMAD SURYA ATMAJA, SH
2. AIPDA HERRY KURNIAWAN, S.H., M.Si
3. BRIPTU JODI ARMANDO, S.H.
4. ROMLI als ROM Bin HASYIM

V. TERSANGKA:

1. N : ASMAWI als MAWI Bin BARLIAN
    U : Lebak Gedong  (Ogan Ilir) / 70 tahun
    P : Tani
    A: Pal 8 Desa Ibul Besar II Kec. Pemulutan Kab. Ogan Iir

2. N : ISLAMIADI SAPUTRA als AAN Bin MAIRUL
     U : Teluk Kijing (Muba) / 33 tahun
     P : Sopir
     A : Dusun II Desa Teluk Kijing I Kec. Lais Kab. Musi Banyuasin

3. N : ERIK SAPUTRA Bin SURKATI
     U : Teluk Kijing (Muba) / 25 tahun
     P : Kernet
     A : Dusun II Desa Teluk Kijing I Kec. Lais Kab. Musi Banyuasin

VI. KRONOLOGIS KEJADIAN dan PENANGKAPAN:
Berawal adanya Pengaduan dari Masyarakat melalui Whats App Kapolda Sumatera Selatan tentang adanya kegiatan pengolahan Bahan Bakar Minyak Ilegal di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir, yang mana lokasi tersebut pernah di datangi oleh Unit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir terkait hal yang sama pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, namun saat itu para pelakunya berhasil melarikan diri, dan sejak saat itu tim tetap melakukan pemantauan terkait aktifitas BBM Ilegal tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB Personil Unit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP HILLAL ADI IMAWAN, S.I.K., M.M. didampingi Kanit Idik II Pidsus IPDA AHMAD SURYA ATMAJA, SH dan anggota setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut langsung melakukan penyelidikan terhadap kegiatan BBM Ilegal tersebut, lalu sekitar pukul 11.00 WIB tim mendatangi lokasi sebagaimana yang telah dilaporkan tersebut yang terletak di Belakang SD Negeri 24 Pemulutan di Dusun II Desa Ibul Besar II Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir dan setelah didatangi di lokasi tersebut ditemukan adanya aktifitas proses pemindahan bahan bakar minyak berwarna putih bening sulingan tradisional asal sekayu yang dialirkan ke dalam drum besi kapasitas 220 L yang telah diberi bubuk berwarna Hijau sehingga minyak putih sulingan tradisional dari sekayu tersebut yang semula berwarna putih bening langsung berubah menjadi kehijauan menyerupai warna bahan bakar minyak jenis Pertalite, adapun peranan para pelaku saat itu HENDRA ATUK selaku pemilik usaha tersebut yang memerintahkan saudara ASMAWI als AS Bin BARLIAN, sdr JUS dan sdr MUN sebagai pekerja untuk bekerja membuat / meniru bahan bakar minyak tersebut, kemudian peranan pelaku ISLAMIADI SAPUTRA als AAN Bin MAIRUL sebagai orang yang menjual bahan bakar minyak bening sulingan tradisional sekayu kepada HENDRA ATUK tersebut dan saudara ERIK SAPUTRA Bin SURKATI sebagai kernet dari saudara ISLAMIADI SAPUTRA als AAN Bin MAIRUL dan kemudian dilokasi tersebut ditemukan barang-barang berupa derijen-derijen, drum, selang, ember, corong dan cairan berwarna bening diduga bahan bakar minyak sulingan tradisional dan cairan diduga bahan bakar minyak sulingan tradisional yang telah diberi bubuk pewarna sehingga menyerupai bahan bakar minyak jenis pertalite, dan kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak tersebut. Pada saat penangkapan tersebut yang berhasil diamankan adalah sdr ASMAWI als AS Bin BARLIAN, ERIK SAPUTRA Bin SURKATI dan saudara ISLAMIADI SAPUTRA als AAN Bin MAIRUL, sedangkan sdr HENDRA ATUK,  sdr JUS dan sdr MUN berhasil melarikan diri. Kemudian selanjutnya para pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.

VII. BARANG BUKTI:

a. 1 (satu) buah drum besi ukuran 220 liter dalam keadaan kosong
b. 1 (satu) buah drum besi ukuran 220 liter yang berisikan cairan diduga BBM sulingan tradisional yang telah diberi pewarna sehingga menyerupai BBM jenis Pertalite
c. 3 (tiga) buah selang
d. 2 (dua) buah ember warna putih bekas cat ukuran 25 kg
e.  1 (satu) buah ember warna putih bekas cat ukuran 5 kg
f. 2 (dua) buah corong
g. 1 (Satu) buah alat pengaduk yang terbuat dari papan kayu.
h. 1 (satu) buah cangkir plastik bekas air mineral di duga bekas pewarna / obat untuk mengolah BBM
i. 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam
j. 1 (satu) unit mobil pickup merk suzuki mega carry No. Pol. BG 8028 BQ warna hitam yang mengangkut 2 (dua) buah tedmon petak ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong, 2 (dua) buah drum plastik ukuran 220 liter yang berisikan BBM olahan dan 5 (lima) buah derigen plastik ukuran 70 liter dalam keadaan kosong
k. 1 (satu) unit mobil merk wuling confero No. Pol. BG 1079 MH warna hitam yang mengangkut 11 (sebelas) buah derigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong dan 14 Derijen yang berisi cairan diduga BBM sulingan tradisional yang telah diberi pewarna sehingga menyerupai BBM jenis Pertalite.

VIII. RENCANA TINDAK LANJUT:
– Riksa Ahli BPH Migas
– Riksa Ahli dari Pertamina
– Riksa BB di Labfor
– Lengkapi dan susun Berkas Perkara dan segera dilimpahkan ke JPU

Penulis: 02Editor: Tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *