Banjarbaru, Darahjuang.online – Unit Reskrim Polsek Cempaka menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pumpung, Kota Banjarbaru, Kamis (18/12/2025). Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka bersama sejumlah saksi guna memperjelas kronologi peristiwa serta melengkapi berkas penyidikan.
Kapolsek Cempaka IPDA Muhammad Bustan melalui Kanit Reskrim Polsek Cempaka IPDA Junaedi menjelaskan, pelaksanaan rekonstruksi tidak dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) asli, melainkan di halaman Mapolsek Cempaka. Keputusan ini diambil atas pertimbangan keamanan.
Menurut IPDA Junaedi, pemindahan lokasi rekonstruksi dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dari pihak keluarga korban.
Dalam proses rekonstruksi, sebanyak 36 adegan diperagakan secara detail oleh tersangka. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru serta penasihat hukum tersangka.
Dari rangkaian adegan tersebut, terungkap peristiwa bermula dari pertemuan antara tersangka dan korban yang berujung pada cekcok mulut. Perselisihan tersebut memicu emosi tersangka hingga ia pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang.
Rekonstruksi juga memperlihatkan adanya jeda waktu yang menunjukkan unsur perencanaan sebelum tersangka kembali ke lokasi dan menyerang korban. Tersangka membacok korban secara berulang hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Adegan ini menjadi bagian akhir dari rangkaian rekonstruksi yang diperagakan.
IPDA Junaedi menegaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dari 36 adegan yang diperagakan, baik tersangka maupun saksi tidak ada yang mengelak. Seluruhnya sesuai dengan keterangan saat pemeriksaan,” pungkasnya.
Dengan selesainya rekonstruksi tersebut, Polsek Cempaka akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.(14).
36 Adegan Ungkap Detik-Detik Pembunuhan di Pumpung, Rekonstruksi Digelar di Mapolsek Cempaka

















