Alaku
Alaku
Alaku Alaku
Hukum  

Kasasi Ditolak MA, DHIPA ADISTA JUSTICIA Menang dalam Sengketa Pantai Mutiara

JAKARTA, Darahjuang.online – Kemenangan penting kembali diraih tim kuasa hukum DHIPA ADISTA JUSTICIA dalam perkara perbuatan melawan hukum di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 5077 K/PDT/2025 secara tegas menolak permohonan kasasi para pemohon, sekaligus memenangkan pihak Termohon Kasasi, PT Mutiara Raga Indah.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari
-Dr. Drs. Hadi Purnomo, S.H., M.H.,
-Nicho Hezron, S.H., M.H.,
-Marusaha, S.H., M.H.
-Jessie Hezron, S.H., M.H.
bertindak untuk dan atas nama PT Mutiara Raga Indah sebagai Termohon Kasasi dalam perkara tersebut.

Alaku

Perkara ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak, di antaranya Ir. Santoso Halim dan kawan-kawan, yang merupakan (eks) pengurus RW 016 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara periode 2022–2025.
Objek sengketa terkait dugaan tindakan sepihak para tergugat yang mengambil alih kewenangan pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan air (PAM), tanpa persetujuan PT Mutiara Raga Indah selaku pengelola resmi kawasan sejak sekitar tahun 1992.

Akibat tindakan tersebut, PT Mutiara Raga Indah mengklaim mengalami kerugian materiil yang cukup besar. Penurunan realisasi pembayaran IPL dan PAM dari warga RW 016 Pantai Mutiara pada periode Juli 2022 hingga Februari 2023 menyebabkan kerugian mencapai Rp10.860.162.950. Selain itu, penggugat juga menyampaikan adanya kerugian immateriil atas dampak yang ditimbulkan.

Sebelumnya, perkara ini telah diputus di tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Putusan Nomor 467/PDT.G/2023/PN.JKT.UTR, yang kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 1259/PDT/2024/PT DKI.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Agung selaku Judex Juris menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan para pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan kasasi ditolak seluruhnya.
Putusan ini sekaligus menegaskan posisi hukum PT Mutiara Raga Indah sebagai pengelola sah kawasan Pantai Mutiara. Selain itu, putusan tersebut dinilai menjadi rujukan penting dalam sengketa serupa, khususnya terkait kewenangan pengelolaan lingkungan dan iuran di kawasan permukiman.

Kemenangan ini juga memperkuat rekam jejak DHIPA ADISTA JUSTICIA sebagai kantor hukum yang konsisten menangani perkara perdata strategis hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *