Alaku
Alaku

Proteksi Pembela HAM, Menuntaskan Janji Konstitusi Dari Negara

  • Bagikan

Elfahmi Lubis

Bengkulu, Darah Juang Online – “Deklarasi bersandar pada premis dasar: bahwa ketika hak- hak pembela HAM dilanggar, semua hak-hak kita diletakkan dalam bahaya dan kita semua dibuat kurang aman.” -Kofi Annan, Sekjen PBB, September 14, 1998 Konferensi NGO Se-Dunia”

Alaku

Kutipan pernyataan Mantan Sekjen PBB Kofi Annan itu sengaja saya tempatkan pada bagian pembuka tulisan ini untuk mengingatkan kita semua tentang pentingnya perlindungan pembela HAM. Soalnya, maju mundurnya penegakan, pemenuhan dan pemajuan HAM itu sangat tergantung bagaimana dengan cara negara memperlakukan para pembela HAM, baik dalam kerangka proteksi hukum maupun jaminan atas kesalamatan jiwa dan raga mereka.

HAM sebagai hak paling mendasar yang dimiliki setiap orang sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Karena sifat hak itu mendasar dan universal dan sekaligus harus diperjuangkan itu menuntut siapa pun termasuk negara, tidak boleh merampas dan mengurangi hak-hak tersebut. Oleh sebab itu menjadi tugas dan kewajiban kita semua untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara tersebut terlindungi, dan menjadi kewajiban kita semua juga untuk melakukan perlawanan terhadap siapa saja yang akan “mengamputasi” hak tersebut.

Dalam konteks melindungi hak warga negara inilah muncul relasi antara negara dengan kelompok warga negara yang menamakan dirinya pembela HAM. Relasi yang seharusnya saling menguatkan ini, dalam kenyataannya berubah menjadi relasi yang saling bertentangan dan terkadang tidak jarang menjadi konflik. Negara sebagai pihak yang seringkali melakukan pelanggaran HAM, menganggap keberadaan para pembela HAM ini sebagai musuh yang terkadang dalam banyak kasus harus disingkirkan dan bahkan tidak jarang dihilangkan secara paksa dalam bentuk extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Dalam kerangka hukum nasional dan internasional, peraturan mengenai perlindungan terhadap pembela HAM itu sudah cukup memadai. Yakni, mulai dari konstitusi UUD 1945, UU, Perppu, Peraturan Pemerintah dan Keppres dan berbagai konvensi internasional. Setidaknya sudah ada 19 konvensi dan protokol HAM internasional yang telah diratifikasi menjadi UU maupun Keppres.

Dalam banyak kasus pihak yang paling berpotensi untuk melakukan pelanggaran HAM itu adalah negara dalam skala large, skala medium adalah politisi (melalui ruang regulasi) dan pengusaha, dan skala short adalah masyarakat itu sendiri. Sementara pihak yang selalu menjadi korban itu adalah rakyat kecil yang tidak memiliki akses modal, kekuasaan, dan advokasi. Dalam konteks relasi seperti inilah, keberadaan pembela HAM menjadi penting dan strategis tapi sekaligus rentan terhadap tindakan kriminalisasi hukum, intimidasi, terror, penghilangan secara paksa maupun pembunuhan konvensional. Oleh karenanya diperlukan sinergi dengan banyak pihak untuk menyusun desain komprehensif dan langkah-langkah strategis bersama.

Dalam Deklarasi HAM Universal ‘’Pembela HAM adalah orang dan/atau kelompok dengan berbagai latar belakang termasuk mereka yang berasal dari korban, baik secara sukarela maupun mendapatkan upah yang melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dengan cara-cara damai.

Terkait pembela HAM, secara normatif Komnas HAM tidak memiliki mandat secara eksplisit. Namun, sesuai kewenangan yang ada, Komnas HAM melakukan mekanisme perlindungan yang mengacu pada peraturan Komnas HAM No. 5 tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. Bentuk perlindungannya sendiri adalah jika ada pengaduan yang termasuk dalam kasus pembela HAM, maka akan mendapatkan prioritas. Hal tersebut karena mereka adalah ujung tombak dalam penegakan HAM. Selanjutnya, Komnas HAM akan melakukan koordinasi, baik secara nasional maupun internasional, misalnya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Selain itu Komnas HAM juga sampai saat ini memiliki Tim Pembela HAM. Tim Pembela HAM sudah dibentuk sejak April 2019 dan sampai sekarang masih ada.. Tugas tim adalah melakukan respon cepat terhadap pengaduan yang masuk terkait kasus pembela HAM. Selain itu, tim juga melakukan kajian baik internal maupun eksternal terkait pembela HAM yaitu melakukan revisi Peraturan Komnas HAM (Perkom) No. 5 tahun 2015 dengan dibantu Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) serta Kemitraan. Tim juga melakukan pemantauan kasus pembela HAM, dan membangun jaringan pembela HAM.

Dalam cakupan tersebut, selain membentuk tim Pembela HAM, di Subkomisi Pemajuan, Komnas HAM juga melakukan penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Selain itu juga, melakukan pendidikan dan penyuluhan terhadap aparat negara, melakukan penyelenggaraan festival HAM setiap tahun untuk kabupaten/kota ramah HAM. Komnas HAM juga melakukan promosi pencegahan penyiksaan di tahanan dan tempat serupa tahanan bersama empat lembaga lainnya yaitu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ombudsman RI (ORI).

Beberapa contoh kasus masih menunjukkan adanya disparitas rekognisi formal dengan implementasi kebijakan-kebijakan konkret negara untuk menggunakan HAM sebagai medium yang koheren dengan jaminan perlindungan HAM warganya. Dalam konteks yang lebih spesifik, pelanggaran HAM kerap tidak hanya diarahkan kepada kelompok-kelompok rentan dan marginal yang sering menjadi korban, namun juga pelanggaran HAM kerap ditujukan secara spesifik kepada para pembela HAM, mereka yang bergiat untuk memajukan jaminan dan perlindungan HAM.

Pemahaman tentang pembela HAM (human rights defenders) mulai diperkenalkan secara resmi sejak 9 Desember 1998, yang jatuh bertepatan dengan peringatan 50 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, melalui resolusi Sidang Umum PBB yang mengesahkan Deklarasi Hak dan tanggung Jawab dari Para Individu, Kelompok, dan Organ Masyarakat untuk Memajukan dan Melindungi Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental yang Diakui secara Universal (Declaration on the Right and Responsbility of Individuals and Organs of Society to promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms) yang lebih populer dikenal sebagai Deklarasi Pembela HAM. Sifat dari Deklarasi ini adalah tidak mengikat secara hukum (non legally binding) dan secara terang mengakui peran dan keterlibatan aktor-aktor non-negara untuk mendorong pemajuan dan perlindungan HAM.

Pembela HAM dapat diidentifikasikan oleh “apa yang mereka lakukan” (aktifitas) dalam sebuah konteks tertentu yang mencakup promosi dan perlindungan HAM. Pembatasan pendefinisian pembela HAM berada dalam ruang lingkup perjuangan atau pembelaan dalam isu-isu HAM dan kebebasan dasar seperti bertujuan menghapus pelanggaran HAM. Misalnya, jika seseorang mengorganisir sekelompok masyarakat miskin kota yang protes karena penggusuran paksa tempat tinggal mereka di tanah kosong oleh aparatur negara, maka sepanjang penggusuran paksa ini berada dalam wilayah HAM, maka orang tersebut bisa disebut Pembela HAM, tidak peduli apakah protesnya atau tinggalnya mereka di tanah kosong itu tindakan salah atau benar. Jadi Pembela HAM mesti didefinisikan sesuai dengan aktivitas pembelaannya yang
bahwa siapapun bisa menjadi pembela HAM, baik NGO, aparat pemerintah, atau anggota lembaga bisnis, komunitas masyarakat.

Sementara itu, selain definisi Pembela HAM seperti dijelaskan diatas, diketahui juga adanya
HAM berbasis korban yang prosesnya sebagai hasil transformasi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM menjadi Pembela HAM. (00/Elfahmi Lubis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *