Banjarbaru, Darahjuang.online – Unit Raimas Dit Samapta Polda Kalsel berhasil amankan sekelompok remaja yang sedang berkumpul di bundaran simpang empat Banjarbaru hari Jumat ( 24/01/2025) sekitar jam 03.00 Wita.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi, S.Sos menuturkan bahwa Polres Banjarbaru menerima penyerahan remaja yang diduga gang motor atau gangster dimana pada saat unit Raimas Dit Samapta sedang melaksanakan patroli di bundaran simpang empat Banjarbaru melihat beberapa remaja yang sedang berkumpul dan setelah melihat petugas, salah satu remaja terlihat membuang benda seperti senjata tajam, melihat hal tersebut petugas langsung memeriksa dan menggeledah kelompok remaja tersebut dan menemukan satu buah senjata tajam yang diakui milik salah satu remaja tersebut.
” Setelah diinterogasi oleh petugas sekelompok remaja tersebut mengaku bahwa mereka adalah anggota gangster dan mereka mempunyai base camp berupa rumah yang dikontrak secara bersama sama yang beralamat di Komp. Mustika Griya Permai Blok J No. 97 Kel. Sungai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar yang mana di rumah tersebutlah senjata tajam milik mereka disimpan” ucap Ipda Kardi
Setelah mendengar pengakuan tersebut, petugas langsung mendatangi basecamp mereka dan langsung melakukan pencarian terhadap senjata tajam yang akui oleh orang – orang tersebut. Di basecamp tersebut ditemukan 7 (tujuh) buah senjata tajam sedangkan sisanya berada di rumah salah 1 teman mereka bernama BAGAS yang beralamat di Komp. Griya Permata Indah Kel. Tungkaran Kab. Banjar hingga ditemukan 4 (empat) buah senjata tajam.
” Ada 9 orang yang diamankan oleh personil Dit Samapta Polres Banjarbaru rata rata mereka masih bersekolah tingkat SMP dan ada juga yang putus sekolah beserta 4 unit sepeda motor dan 12 macam senjata tajam dengan berbagai macam jenis ” Lanjut Ipda Kardi.
” Dari 9 orang tersebut, 8 orang masih dalam kategori anak dan dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua nya masing masing karena tidak terbukti menguasai, memiliki dan membawa senjata tajam sedangkan satu orang inisial ZA, 18 thn, warga kemuning Banjarbaru akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara ” lanjutnya.
Kami mengimbau kepada masyarakat Banjarbaru agar tetap tenang jangan terpengaruh isu yang beredar bahwa Banjarbaru tidak aman. Apabila ada kejadian dilingkungan atau memerlukan kehadiran polisi silahkan lapor melalui aplikasi cangkal atau hub 110. Kepolisian Polres Banjarbaru berkomitmen akan selalu meningkatkan patroli malam hari diwilayah Banjarbaru sehingga terciptanya Banjarbaru yang aman dan kondusif” tutup Ipda Kardi.(14).
9 Remaja Serta 12 Sajam Di Amankan, Kapolres Banjarbaru Sampaikan Ini.
