Alaku
Alaku
Alaku Alaku

97 Adegan Rekonstruksi Perkara Dwi Putri Diperagakan. Jaksa Nilai Ada Unsur Penyiksaan

97 Adegan Rekonstruksi Perkara Dwi Putri Diperagakan. Jaksa Nilai Ada Unsur Penyiksaan.

 

Alaku

Batam, Darahjuang.online – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang disertai penyiksaan berat terhadap seorang perempuan asal Lampung, almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini (25). Rekonstruksi berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, di Mess Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

 

Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, didampingi jajaran lengkap mulai dari Unit Reskrim, Binmas, hingga Provost Polsek Batu Ampar. Turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra, beserta tim jaksa penuntut umum. Dari pihak penasihat hukum, hadir Puteri Maya Rumanti selaku kuasa hukum dari perwakilan Hotman 911 bersama timnya.

 

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan empat orang tersangka, yakni Wilson alias Koko, Anik Istiqomah / Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Puteri Angelina alias Papi Tama.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebanyak 97 adegan diperagakan oleh keempat tersangka. Adegan-adegan tersebut terbagi dalam sejumlah rangkaian peristiwa dan titik lokasi berbeda yang saling berkaitan.

 

Jika dirunut secara utuh, rangkaian peristiwa tersebut mengarah kuat pada dugaan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dan direncanakan, dengan korban mengalami penyiksaan berat secara berulang sebelum akhirnya meninggal dunia.

 

Diketahui, suasana rekonstruksi sempat memanas dan berlangsung dengan suasana tegang. Warga sekitar yang memadati lokasi tampak tak kuasa menahan emosi saat menyaksikan langsung bagaimana korban diperlakukan secara tidak manusiawi.

 

Aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat guna mencegah terjadinya aksi anarkis terhadap para tersangka.

 

Dalam apel persiapan, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menegaskan komitmen jajarannya untuk menjalankan rekonstruksi secara profesional.

 

“Kami akan melaksanakan rekonstruksi hari ini secara maksimal, tuntas, dan profesional sesuai dengan BAP,” tegasnya kepada awak media.

 

Sementara itu, Kasipidum Kejari Batam Iqram Syahputra menyampaikan bahwa dari hasil penelaahan jaksa terhadap BAP, unsur penyiksaan telah tampak sejak awal rangkaian kejadian.

 

“Dari uraian babak demi babak dalam 97 adegan yang tertuang di BAP yang telah kami pelajari, korban Dwi Putri mulai mengalami penyiksaan sejak sekitar adegan ke-15,” ujarnya singkat. (10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *