Bengkulu, Darah Juang Online — Baru-baru ini sama masyarakat Provinsi Bengkulu ketahui. Ada warga 6 Desa di Kabupaten Seluma yang melakukan aksi menolak kehadiran tambang Pasir Besi di wilayah mereka. Hingga berujung pada diamankanya delapan orang terdiri dari 4 warga setempat dan 4 aktivis selaku pendamping masyarakat pada hari senin (27/12/21) oleh aparat kepolisian Polres Seluma.
Atas hal tersebut, Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga menyampaikan kepada Awak Media Darah Juang Online. Senin malam (10/1/22). Kejadian di Seluma berbanding terbalik dengan apa yang sebenarnya dihadapi oleh masyarakat Provinsi Bengkulu saat ini.
“Dari hasil keputusan Menteri LHK Nomor ****/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang proper perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020 – 2021, terdapat 18 Perusahaan yang mendapat Proper Merah di Provinsi Bengkulu.” Ungkabnya.
Dari 18 perusahaan yang mendapat Proper Merah, terdapat beberapa perusahaan yang sudah mendapatkan Proper 3 kali berturud-turud bahkan ada yang 4 kali berturud-turud. “Artinya pemerintah harus serius menindak tegas perusahaan yang mendapatkan Proper Merah tersebut, ” menurut Ibrahim dalam keteranganya.
Bahkan, Ibrahim menambahkan “Terjadi grafik peningkatan proper merah perusahaan dari tahun 2019-2020 sebanyak 11 perusahaan dan sekarang 2020-2021 sebanyak 18 perusahaan. Hal ini kian menunjukan bahwa program tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk mendorong perusahaan agar tidak Merusak Lingkungan Hidup.” Terangnya lagi.
Sudah menjadi sebuah kewajiban perusahaan untuk menaati peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup. “Jangan pemerintah hanya bisa melihak kelengkapan administrasi perusahaan, Dilapangan masyarakat jelas menolak kehadiran tambang dengan alasan merusak wilayah mereka, lalu kita mengabaikan mereka. Proper itu sebuah kebijakan Negara jadi memiliki kekuatan hukum untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan dan melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi bahkan pencabutan izin terhadap perusahaan yang tidak patuh.” Tegas Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga.
Berikut rekomendasi WALHI Bengkulu terhadap Proper Merah Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Bengkulu. Pertama, mendesak pemerintah untuk memperbaiki indicator dan kinerja proper antara lain mekanisme partisipasi masyarakat, konsultasi publik atas kinerja peserta Proper, dan perbaikan maupun peninjuan standar lingkungan. Lalu, memasukkan dampak sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar dalam penilaian sebagai implikasi operasional dan kinerja perusahaan.
Kedua, menindak tegas perusahaan yang mendapat proper merah secara berturud-turud. Terakhir, mendesak pemerintah agar ada upaya penegakan hukum dan pencabutan izin terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi peraturan perundang-undangan. (12)

















