Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Berbuntut Panjang, Dinilai Tak Ada Etikat Baik Keluarga Korban Lakalantas Lapor Polisi

Palembang, Darah Juang Online – Dinilai tidak punya etikat baik ahirnya keluarga korban Lakalantas melaporkan pelaku penabrakan ke Polres Palembang. Sebelumnya di ketahui keluarga korban dan pelaku penabrakan sempat melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tak menemukan mufakat. Yang terjadi pada Sabtu (30/01/22) sore sikira pukul 07.30 wib di jalan KH, Ashari simpang empat di bawah jembatan Ampera, tepatnya depan toko SEL.

Ibu Hartati keluarga Korban Lakalantas.

Diketahui pelaku penabrakan, Andi warga Jalan Ayani lorong Haji Umar, menabrak korban Karnadi (44) Tahun warga Desa kayu labu, Kabupaten Ogan komring Ilir, Kecamatan Pedamaran, Hingga menyebabkan korban meningal dunia.

Alaku

Sebelum meninggal dunia korban sempat di larikan ke RS. Bari, namun takdir berkata lain nyawa korban tak terselamatkan karna terluka parah, pecah di bagian kepala dan mengalami pendarahan otak ahirnya korban menghebuskan nafas terahir di RS. AK Gani Palembang.

Kepada awak media keluarga korban, Hartati (44) Tahun warga Jalan Rasid Sidiq, Gang Gading, RT 29, RW 08, Kelurahan VII Ulu, Kecamatan seberang ulu I, Palembang saat di temui menjelaskan “Kami sekeluarga sangat terpukul apalagi pelaku tidak ada etikat baik, kami berharap hukum bisa di tegakkan seadil adilnya.” Tuturnya tertunduk sedih.

Masih kata Hartati ” Karena merasa korban tak punya etikat baik setelah 15 hari dari proses pemakaman keluarga korban mencoba mendatangi pihak polrestabes Palembang untuk membuat laporan, dengan No. Laporan Polisi LP / A / 69 / l / 2022 / SPKT.SAT Lantas / Polrestabes palembang / POLDA SUMSEL, tertanggal 29 Januari 2022./ Surat perintah penyidikan: SP- DIK/29/9/ll/ 2022/ LL tgl 15 Pebruari 2022.

Saya berharap kepada pihak ke Polisian agar hukum bisa di tegakan seadil – adilnya, sesuai hukum yang belaku saat ini, karena proses hukum harus tegak dan proses hukum harus kita patuhi, dan hormati.” Harap Hartati.

“Kami Menunggu proses hukum ini kepada pihak hukum sampai terlapor bertangung jawab atas perbuatan sesuai undang – undang yang berlaku di negeri ini. ” Tutup Hartati. (26)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *