Kota Binjai, Darah Juang Online – Personil Polres Binjai ikut serta dalam pengamanan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah beserta bangunan seluas 1.813 M. Bertempat di Desa Kw Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara, yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Stabat. Rabu (02/03/22)
Sesuai dengan Surat Pengadilan Negeri Stabat nomor : PEN.EKS/2022/3/Akta.HT/2018/PN.SBT Tanggal 21 Februari 2022 tentang pelaksanaan eksekusi. Atas pemohon Cahaya Terang Perangin – Angin dan termohon eksekusi Ramlan Bangun.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini yakni : Aslam Irpan Daulay Sh, Panitera Setia Budi Sitepu Sh, Juru Sita Rehulina Brahmana Sh, Erudin Sh, Kapolsek Sei Bingei Akp Japaris Perangin-angin Sh, Kasat Samapta Polres Binjai Akp Endramawan Sitepu Sh, Kasubagdalops Bagops Polres Binjai Akp. Irvan Rinaldi Pane Sh, Sub Den Pom 1/5-2 Binjai, Personil Polres Binjai dan Personil Polsek Sei Bingei, Kades Emplasemen kw Mencirim Asmawati Br. Sinulingga, Kadus Dusun Ban Rejo Medi Triono, Cahaya Terang Perangin-angin sebagai Pemohon, sedangkan pihak termohon tidak hadir.
Menurut pantauan di awali dengan dilaksanakan pembacaan putusan oleh Panitera dan Jurusita pengadilan Negeri Stabat dan dilanjutkan dengan Pengosongan Bangunan.
Kepada wartawan Kapolres Binjai mengatakan “Polisi sebagai aparat penegak hukum wajib mengamankan pelaksanaan penetapan putusan pengadilan.” Ucapnya.
Pelaksanaan serah terima tahan beserta bangunannya berjalan dengan aman tanpa ada keberatan antar dua belah pihak. (20)

















