Kuasa Hukum Kades Pelajaran I Minta Penyidikan Diperdalam: Dalami Dugaan Perencanaan dan Senjata Tajam
Kaur, Bengkulu || darahjuang.online — Kepala Desa Pelajaran I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Widi Samhardiyanto, didampingi kuasa hukumnya Haikal Yasir Aulia, mendatangi Markas Polres Kaur pada Selasa (22/9/2026). Kedatangan ini untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan keterangan lengkap terkait perkara dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
Dalam pemeriksaan, korban menyampaikan rincian kronologi kejadian, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam serta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Setelah pemberian keterangan, kuasa hukum mengajukan permohonan resmi agar penyidik melakukan gelar perkara kembali. Langkah ini dimaksudkan untuk menelaah secara menyeluruh fakta-fakta yang telah terhimpun — mencakup keterangan saksi, keterangan korban, barang bukti, serta alat bukti lainnya — guna memastikan tidak ada satu pun unsur penting yang terlewat dari pengawasan proses hukum.
Haikal Yasir Aulia menegaskan, pihaknya meminta penyidik turut mendalami kemungkinan adanya dugaan unsur perencanaan sebelum peristiwa terjadi.
“Apabila dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan unsur kesengajaan atau perencanaan, tentu hal tersebut perlu dipertimbangkan dan diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, menandakan bahwa pasal yang dikenakan nanti harus benar-benar mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan.
Selain dugaan perencanaan, kuasa hukum juga mendesak agar dugaan penggunaan senjata tajam diperiksa secara cermat dan mendalam. Seluruh keterangan saksi, kesaksian korban, serta kesesuaian dengan barang bukti yang tersedia harus diteliti secara silang, sehingga kejelasan mengenai alat yang digunakan dapat dipastikan dengan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihaknya menegaskan, permohonan ini bukan untuk mendahului putusan atau menentukan kesalahan seseorang sebelum proses tuntas. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan penilaian berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegas Haikal. Tujuannya semata-mata agar perkara diperiksa secara objektif, menyeluruh, dan sesuai dengan kebenaran yang sesungguhnya.
Harapan korban sederhana: aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara mendalam dan tidak membiarkan satu fakta pun terabaikan. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan adanya perencanaan, maka hal itu wajib didalami dan diterapkan sesuai ketentuan pidana yang relevan. Penentuan status hukum pihak yang terlibat bergantung sepenuhnya pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Hingga saat ini, perkara masih berada dalam ranah kewenangan penyidik Polres Kaur. Seluruh dugaan yang muncul belum menjadi kepastian hukum sampai terbukti sah di persidangan. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara dan membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan maupun klarifikasi. (01)


















