Bengkulu, Darah Juang Online – Peringatan hari internasional woman’s day diwarnai dengan aksi mimbar bebas yang dilakukan oleh OKP Cipayung Plus Bengkulu yang terdiri dari HMI, PMKRI, GMNI, GMKI, IMM, serta PMII, serta mengkolaborasikan dengan UKM Seni UNIHAZ, aksi yang dijalankan berjalan dengan tertib dan damai pada Selasa, (08/03).
Dalam aksi tersebut mereka menuntut pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk segera menuntaskan permasalahan pelecehan dan kekerasan seksual yang ada di Bengkulu, mereka menganggap bahwa pemerintah tidak bisa mengendalikan serta memberantas hal tersebut dan cenderung lebih banyak diam dan menjadi pelaku tindak pelecehan dan kekerasan.
Disampaikan oleh Koordinator lapangan, Shella anggraini, yang mana beliau dari OKP HMI menyatakan, “Sangat tidak pantas yang melahirkan peradaban harus dilecehkan dan direnggut kehormatannya oleh oknum oknum yang notabenenya memiliki pikiran kotor dan tercela, kita sangat mengecam tindakan yang sangat tidak terpuji itu, kita akan menjadi garda terdepan untuk para korban dan yang rentan menjadi korban untuk selalu dilindungi, korban tidak hanya perempuan saja melainkan laki laki juga bisa menjadi korban. ” Ungkapnya.
Shella juga menambahkan, “Kita juga sangat miris melihat aparat penegak hukum serta pemerintah hanya diam dan melihat saja, bahkan tak jarang dari mereka yang menjadi pelaku dan dengan mudahnya mereka membungkam suara korban untuk tidak bersuara demi keamanan dan keselamatan nama serta jabatan mereka, sangat tak berperikemanusiaan yang seharusnya mereka menjadi pelindung dan pengayom malah menjadi predator ganas yang siap menerkam siapapun. ” Pungkasnya.
Diakhir aksi mimbar bebas, OKP Cipayung Plus membuat pernyataan sikap yang mana terdiri dari 5 point tuntutan sebagai berikut:
1.Menuntut Pemerintah segera mengesahkan RUU TPKS.
2.Menuntut Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Bengkulu untuk mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu.
- Menuntut pemerintah dan jajarannya untuk membangun sistem pemulihan dan perlindungan hak-hak korban baik secara psikis maupun non-psikis.
- Menuntut Aparat Penegak Hukum untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan pelecehan Seksual di Provinsi Bengkulu.
5.Mengecam oknum-oknum yang memanfaatkan identitas korban untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan. (09)


















