Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

LP3SU Desak Poldasu Jemput Paksa DT Anggota DPRD-SU

LP3SU Desak Poldasu Jemput Paksa DT Anggota DPRD-SU

 

Alaku

Medan, Darahjuang.online – Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilihan Umum Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, mendesak Poldasu untuk menjeput paksa DT Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus pemalsuan surat.

 

Berita yang dikutip dari Waspada.id, Rabu 16 September 2026 menerangkan bahwa Ketua LP3SU Salfimi Umar, mendesak Polda Sumut tidak ragu melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD Sumut, H. D.T, S.E., apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

 

Salfimi mengatakan, Polda Sumut telah melayangkan panggilan kedua kepada D, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.

 

“Kita minta Polda Sumut menegakkan hukum secara tegas. Jika panggilan ketiga kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang patut dan wajar, jangan ragu melakukan upaya pemanggilan paksa untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” kata Salfimi di Medan, Rabu (16/9).

 

Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa membedakan status sosial maupun jabatan seseorang. Karena itu, ia meminta penyidik segera menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Jangan sampai ketidakhadiran dalam pemeriksaan justru menghambat proses penyidikan. Semua pihak harus menghormati proses hukum,” tegasnya.

 

D.T, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026.

 

Perkara tersebut berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar pada 11 April 2023.

 

Salfimi juga mengkritik sikap yang terkesan menjadikan status sebagai pejabat publik sebagai alasan untuk memperlakukan seseorang secara berbeda dalam proses hukum.

 

Menurutnya, anggota DPRD tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Jabatan sebagai anggota DPRD bukan tameng untuk menghindari pemeriksaan. Justru sebagai wakil rakyat, yang bersangkutan harus memberikan contoh dengan menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik,” kata Salfimi.

 

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Sumut yang juga anggota Komisi III DPR RI, Andar Amin Harahap, menyatakan partainya tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Dhody.

 

“Kalau masalah hukum, kita serahkan kepada proses hukum. Tidak ada intervensi dari partai,” ujar Andar, Selasa (15/9). (22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *