Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku
Daerah  

Cetak Sejarah, 22 Maret Besok Kantor Gubernur Bengkulu Didemo Wartawan

Bengkulu, Darah Juang Online – Diketahui baru kali ini Kantor Gubernur Bengkulu akan didemo wartawan. Sehasrusnya kantor pejabat publik itu bersahabat dengan wartawan selaku penegak kedaulatan rakyat.

Hal ini diketahui, usai Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) rapat penentuan menyikapi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu. Senin (21/03/22) sore di Kantor Media Cakra.

Alaku

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Anjang Sumitro mengatakan sudah dipastikan besok Selasa 22 Maret 2022 Pukul 14.00 Wib akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Bengkulu.

“Besok kita akan menggelar aksi demonstrasi tolak Pergub Nomor 31 Tahun 2021. Kita akan berkumpul di Balai Wartawan Provinsi Bengkulu, lalu berjalan menuju Kantor Gubernur Bengkulu. Besok Pukul 13.00 Wib peserta aksi sudah di Balai Wartawan Provinsi Bengkulu,”. Kata Anjang Sumitro akrab dipanggil Dadang.

Selanjutnya Dadang mengatakan sebelum FMMB menggelar rapat penentuan sikap terhadap Pergub tersebut, PLT Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Provinsi Bengkulu sempat memanggil dirinya untuk membicarakan soal Pergub.

“Pagi tadi Plt Kadis Kominfo sempat manggil saya, saya dan kawan-kawan datang lalu membicarakan soal Pergub. Namun sayangnya belum ada titik temu. Demo besok adalah keinginan kawan-kawan FMMB,”. Tutupnya.

Untuk diketahui berikut pernyataan sikap FMMB:

  1. Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021;
  2. Hapuskan Aturan Verifikasi media dan UKW Dewan Pers Dipergub No. 31 Tahun 2021 karena bertentangan dengan konstitusi amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers;
  3. Meminta seluruh OPD dan FKPD, se-Provinsi Bengkulu tidak berpedoman pada Pergub Nomor 31 Tahun 2021 sebagai acuan bermitra dengan perusahan media karena Pergub tersebut dalam proses perlawanan;
  4. Meminta seluruh kepala Daerah se-provinsi Bengkulu untuk tidak membungkam kebebasan Pers dengan menerbitkan aturan yang sama dengan Pergub Bengkulu No 31 Tahun 2021;
  5. Menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan Pers.

Untuk diketahui, gerakan FMMB ini didukung oleh tiga organisasi perusahaan media lokal dan nasional. Selain itu, ratusan media lokal dan nasional serta simpatisan. (01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *