Ogan Ilir, Darah Juang Online – Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy. pimpin Upacara pemberian Reward kepda jajaran atas keberhasilannya mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Sukarni (46) Tahun, warga Dusun I, RT 01, Desa Talang Balai Baru 2, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir dalam kurun waktu dua jam. Senin (28/03/22) di Mapolres Ogan Ilir.
Dengan No. LP – B / 12 / III / 2022 / SUMSEL / RES OI / SEK TGR, Tanggal 23 Maret 2022.
Adapun kandidat yang mendapatkan reward ialah Kapolsek Tanjung Akp Alim Kesumo, Kanit Reskrim Tanjung Raja Ipda Marzuki, dan anggota reskrim Polsek Tanjung Raja.
Di ketahui sebelummya korban meninggal akibat Luka Tusuk Pada Dada bagian Tengah Sepanjang 8 cm, dan dalam 6 cm, Luka Tusuk Pada Dada Bagian Kiri Sepanjang 6 Cm dalam 1,5 cm, Kaki kanan 2 Luka Tusuk sebelah kanan Sepanjang 1,5 cm dan 2,5 cm , dan 2 luka tusuk sebelah kiri sepanjang 2 cm dan 2 cm, Belakamg kepala sebanyak 2 luka tusuk sepanjanh 1 cm dan 2 cm, 2 Luka tusuk pada punfak kiri sepanjang 7 cm dan 14,5 cm dalam 1 cm, Luka tusuk pada Lengan tangan kiri srpanjang 1,4 cm, Luka tusuk pada Leher bagian belakang sepanjang 6 cm dan dalam 2 cm, Luka tusuk pada punggung bagian bawah sepanjanh 1,5 cm dan dalan 1,5 cm, Luka robek pada punggung bagian atas sepanjang 8,5 cm, Luka robek pada punghung bagian bawah sepankanh 1,5 cm.
Dengan inisial pelaku PG (20) Tahun warga
Dusun II, RT 04, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, dan FP (22) Tahun warga Dusun II, RT 04, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy Di sela sela pemberian reward mengatakan “Kita apresiasi kepada anggota yang berhasil menjalankan tugas dengan baik.” Pungkasnya. (26)


















