Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku
Daerah  

Lahir Pergub Diduga Bungkam Pers, FMMB Hearing Ke Dewan Provinsi

Bengkulu, Darah Juang Online – Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 ratusan perusahan media di Provinsi Bengkulu merasa dirugikan akibat kebijakan publik tersebut.

Puluhan perwakilan Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) menggelar hearing di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Bengkulu sebagai tindak lanjut aksi protes demonstrasi pada Tanggal 22 Maret 2022 kemarin.

Alaku

Perwakilan FMMB disambut baik oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (29/03/22) siang. Hasil dialog tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu meminta waktu sampai Hari Senin, Tanggal 4 April 2022 untuk merekomendasikan Gubernur Bengkulu mencabut Pergub tersebut.

“Tepat langkah adik-adik, kawan-kawan dan saudara-saudara insan pers datang mengadu ke DPRD Provinsi Bengkulu. Percayakan kepada kami untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait dan mempelajari seluruh aspirasi FMMB,”. Kata Ketua Komisi I Sri Rejeki saat Hearing Berlangsung.

Lebih lanjut Sri Rejeki mengatakan bahwa kalau memang Pergub tersebut merugikan banyak pihak maka pihaknya akan merekomendasikan untuk dicabut.

“Kalau memang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka pasti kita rekomendasikan untuk dicabut. Karena dulu sebelum ada Pergub kan tenang-tenang aja, kok muncul Pergub ini malah menjadi ribut,”. Kata Sri Rejeki kembali.

Sementara itu, Perwakilan FMMB, Roni Marzuki menguraikan dengan jelas pasal-pasal terdapat di Pergub Nomor 31 Tahun 2021 yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999.

“Saya ingin mengingat sejarah (Jas Merah, Jangan lupakan sejarah) salah satu semangat tegaknya UU Nomor 40 Tahun 1999 adalah membebaskan pers dari sulitnya pengurusan administrasi. Tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 angka 2, Perusahaan Pers adalah berbadan hukum Indonesia yang secara khusus menyelenggarakan usaha menyalurkan informasi. Selain itu, Pasal 9 ayat (2), Perusahaan Pers nasional berbadan hukum Indonesia (PT, yayasan atau koperasi, diperkuat putusan MK). Artinya Pergub Nomor 31 Tahun 2021 Pasal 15 Nomor 3 Point A, B dan H menjelaskan Verifikasi dewan Pers, Pimpinan Redaksi harus UKW Utama dan Wartawan liputan harus UKW muda adalah melawan UU Nomor 40 Tahun 1999,”. Jelas Roni Marzuki.

Lebih jauh Roni Marzuki menilai Pergub Nomor 31 Tahun 2021 adalah bentuk upayah Pemerintah membungkam kebebasan Pers.

“Ini upaya membungkam kebebasan Pers, Jika Pergub nomor 31 Tahun 2021 diterapkan diduga melawan UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 poin 1, 2 dan 3. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,”. Kata Roni Marzuki kembali.

Lebih tegas ia mengatakan siapapun yang dengan sengaja berupaya menghalang-halangi pers menjalankan tugas dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika Pergub tersebut diterbitkan untuk menghalang-halangi pers yang bertugas tentu dapat dipidana. Di pasal 15 Pergub itu tegas mengatakan wartawan liputan harus UKW muda. Itu sama saja menghalang-halangi wartawan (Pers) yang bertugas. Tentu saja ada pidananya tertuang dalam Bab VIII ketentuan Pidana Pasal 18, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),”. Tutupnya.

Untuk informasi berikut pernyataan sikap FMMB terhadap lahirnya Pergub Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021:
1). Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021;

2). Hapuskan Aturan Verifikasi media dan UKW Dewan Pers Dipergub Nomor 31 Tahun 2021 karena bertentangan dengan konstitusi amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers;

3). Meminta seluruh OPD dan FKPD, se-Provinsi Bengkulu tidak berpedoman pada Pergub Nomor 31 Tahun 2021 sebagai acuan bermitra dengan perusahan media karena Pergub tersebut dalam proses perlawanan;

4). Meminta seluruh kepala Daerah se-provinsi Bengkulu untuk tidak membungkam kebebasan Pers dengan menerbitkan aturan yang sama dengan Pergub Bengkulu No 31 Tahun 2021;

5). Menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan Pers;

6). Transparansi anggaran dan tolak ukur dalam nilai kerja sama publikasi terhadap media-media massa yang ada;

7). Penyegaran unsur pimpinan Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu;

8).Normalisasi media center. (00).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *