Alaku
Alaku
Alaku

Musorprov KONI Provinsi Bengkulu 2021 Diduga Ada Gratifikasi. LKN Lapor ke Polda Bengkulu

Bengkulu, Darah Juang Online — KONI Bengkulu kembali di guncang dengan laporan Lembaga Konsorsium Nasional ke Polda Bengkulu, terkait dugaan sumber pendanaan terindikasi gratifikasi. Sebagaimana disampaikan Ketua Konsorsium Nasional Rahman Tamrin kepada awak media. Sabtu (9/4/22), yang mengiyakan hal tersebut.

Adapun hal yang di laporkan pihak nya adalah terkait dugaan Mekanisme Musorprov Tahun 2021 yang terpilih sebagai ketua Dedi Ermansyah. Dijelaskan Tamrin, ada juga dugaan pelanggaran tentang sumber pendanaan yang tidak jelas dalam acara Musorprov KONI tersebut dalam bahasa Tamrin dugaan gratifikasi, terangnya.

Alaku

KONI Bengkulu saat ini masih di terpa dugaan yang tidak sedap menyebabkan KONI belum bisa menjalankan tupoksi nya sebagaimana di amanahkan oleh UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Sudah tentu hal ini berimbas pada dana hibah Provinsi yang tak bisa di kucurkan, hal ini juga akan berimbas pada insan olahraga lainnya.

Terkait laporan pihak Konsorsium Nasional tersebut, Rahman Tamrin menjelaskan kan “sudah di panggil pihak penyidik Polda Bengkulu selama +- 7 jam,” ungkap Tamrin, ketika di tanya apa saja yang di tanyak kan “yaya terkait mekanisme Musorprov dan pendanan nya saya sudah serahkan dokumen terkait BAP tersebut,” ungkapnya.

Disisi lain Dr Rahimandani juga telah menjelas ke Pihak Polda selaku saksi yang mana ia sebagai ketua tim penjaringan Musorprov KONI Provinsi Bengkulu, bahwa dia telah menjelaskan ke pihak polda terkait kewenangan nya apa saja yang di tanyakan? Ya seputar mekanisme Musorprov dan saya jelas kan tugas dan fungsi saya, terangnya.

Rahman Tamrin kembali menambahkan, kita lihat dan kita ikuti proses yang sudah berjalan di Polda “jika ada unsur pidana nantinya atau dugaan pelanggaran hukum pada Musorprov KONI Bengkulu di waktu lalu, ya harus dipertanggung jawabkan secara hukum dan kita juga akan meminta akan dilaksanakan nya Musorprov ulang,” tutup nya. (12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *