Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku
Daerah  

Gundul Kaur Mengundang Aksi Tolak Pergub Bengkulu No 31 Ta 2021

Gundul Kaur Saat Orasi Tolak Pergub Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 Pada 22 Maret 2022

Bengkulu, Darah Juang Online – Lagi-lagi wartawan tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) akan menggelar aksi ujuk rasa menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021.

Alaku

Koordinator aksi, Gundul Kaur (Aprin) mengajak seluruh wartawan, masyarakat, pemuda dan mahasiswa untuk bergabung dalam aksi tersebut.

“Mari Bangkit Melawan atau Tunduk Tertindas. Ayo kita berjuang bersama pada aksi demonstrasi menolak Pergub tersebut pada Hari Senin 11 April 2022 Besok,”. Kata Gundul Kaur kepada media ini, Minggu (10/04/22) pagi melalui pesan singkat whatsapp.

Selanjutnya, Gundul kaur menegaskan gerakan ini adalah gerakan moral aktivis pers Bengkulu yang peduli dengan hidup dan kehidupan pers.

“Gerakan ini adalah gerakan moral menolak kesewenag-wenangan kekuasaan. Diundangkannya Pergub Nomor 31 Tahun 2021 adalah bentuk kesewenangan-wenangan penguasa untuk membungkam kebebasan pers di Bengkulu. Mari bersama kita tegakkan kembali semangat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers. Gerakan aktivis pers ini tidak ada yang ditunggangi dan menungangi,” Tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan FMMB menolak dengan tegas apapun bentuk dan upaya pembatasan apalagi pelarangan wartawan saat menjalankan tugas.

“Mari berjuang bersama, kita rapatkan barisan bersama besok di Balai Wartawan Provinsi Bengkulu selanjutnya kita mendesak dewan Provinsi Bengkulu untuk segera merekomendasikan Gubernur Bengkulu mencabut Pergub tersebut. Selanjutnya, kita minta jawaban Gubernur Bengkulu atas tuntutan aksi 22 Maret 2022 kemarin. Kita Menang, Kita Menang, Pantang Pulang Sebelum Menang,”. Tutupnya. (00).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *