Alaku
Alaku
Alaku

Tiga Budak Sabu-Sabu Diamankan Oleh Tim Macan Banjarbaru Barat

BANJARBARU, Darah Juang Online–
Lagi dan lagi macan Barbar dipimpin Katim Aiptu Deden lesmana, kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu, mereka melanggar dan melakukan tindak Pidana Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu di wilayah hukum Polsek Liang Anggang.

Ketiganya dikenakan pasal berkenaan Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 THN 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alaku

Berdasarkan data terhimpun diketahui, pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar jam 22.15 Wita di sebuah bengkel ganti oli yang beralamat di Jalan Gubernur Soebardjo Kel.Landasan Ulin Selatan Kec.Liang Anggang.

Tim kepolisian Macan Barbar berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya diduga berisi narkoba jenis sabu dengan Berat Kotor 0,21 gr dan Berat Bersih 0,03 gr, 5 (lima) buah plastik klip didalamnya terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah kaca pipet yang didalamnya masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah bong dari botol kaca yang diatasnya terdapat 2 buah kaca yang dibengkokan dan disambung dengan sedotan plastik warna putih.

Kemudian 1 (satu) buah Mancis TOKAI warna merah, 1 (satu) buah HP Oppo A2020 wrn hitam, 1 (satu) buah HP Oppo wrn biru, 1 (satu) buah HP Oppo wrn putih, dan 1 (satu) buah HP Sharp wrn putih.

Adapun ketiga terduga pelaku pengguna sabu-sabu yang diamankan, pertama MUHAMAD RIDHONI 40 tahun, alamat Jalan Kelurahan Gg.Meranti 5 Rt.009 Rw.003 Kel.Landasan Ulin Selatan Kec.Liang Anggang Kota Banjarbaru, EKO SUSILO 41 tahun alamat Jl. A.Yani Km. 19,800 Rt.013 Rw.008 Kel. Landasan Ulin Selatan Kec.Liang Anggang Kota Banjarbaru, dan SYAIFUL RAHMAN 43 tahun, alamat Jl. A.Yani Km. 19,200 Kel. Landasan Ulin Selatan Kec.Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mewakili Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede SH.MH. menjelaskan kepada awak media Darah Juang Online Jum’at malam (15/4/22) terkait kronologis penangkapan mereka bertiga.

“Pada hari Rabu Tanggal 13 April 2022 sekitar jam 22.15 wita Unit Opsnal Reskrim Liang Anggang bersama piket fungsi lainnya yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melaksanakan Patroli UKL guna cipta kondisi di Bulan Ramadhan diwilayah hukum Polsek Liang Anggang, dan kemudian didapat informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah bengkel dipinggir Jl. Gubernur Soebardjo sering menyetel musik keras dan dicurigai sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba kemudian petugas gabungan merespon laporan tersebut dimana saat tiba dilokasi tersebut ada 3 (tiga) orang yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan saat dilakukan penggeledahan dan didapati berbagai barang bukti sebagaimana tersebut sebagai Daftar Barang Bukti diatas”, ujarnya.

Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.(31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *