Tuntaskan Persoalan Sampah, Kelompok KKN Kolaborasi 133-134 UNIB Kaur Inisiasi Sinergitas Antarpihak
Kecamatan Tanjung Kemuning kabupaten Kaur, Darahjuang.online — melakukan audiensi dan konsolidasi terkait sampah yang menumpuk di kebun milik salah satu warga Desa Tanjung Kemuning, Kegiatan tersebut langsung disambut hangat oleh Syahrial S.KM, Camat Tanjung Kemuning Beserta Staf dan Pegawai Kecamatan.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat Tanjung Kemuning yang menyayangkan adanya pembuangan sampah di wilayah kebun masyarakat. Hal tersebut menimbulkan kepekaan bersama untuk mengkaji persoalan pengelolaan sampah dan amrol di kawasan Pasar Pagar Batu wilayah Desa Tanjung Aur II dan Desa Aur Ringit,
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Kelompok KKN yang dimintai tolong sebagai perpanjangan tangan dan narahubung menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun solusi persuasif bersama.
Selanjutnya, berdasarkan kondisi dilapangan persoalan amrol sampah tersebut banyak variabel yg terjadi, dari dugaan penempatan amrol yang kurang strategis, jauh dan tidak dapat dijangkau oleh masyarakat, sampai dugaan sampah sisa MBG yang ikut menumpuk menyebabkan polusi udara dan keresahan di masyarakat.
Disamping itu masyarakat kurang berani untuk menyampaikan langsung permasalahan ini kepada stakeholder dan pemerintah, sehingga mahasiswa KKN pada awalnya sebagai teman diskusi, lalu dimintai tolong apabila ada solusi yang bisa dikerjakan bersama. ‘’ Ujar Fadel.
Sebagai contohnya di kebun pak Iraman warga Desa Auringgit, terdapat sampah yang menumpuk sudah sangat banyak bahkan sampai ke tepi jalan, mulai dari sampah organik maupun non organik.
Menyikapi permasalahan tersebut, kelompok KKN 134 Auringgit memberikan solusi pertolongan pertama, melibatkan karang taruna desa Auringgit dan masyarakat untuk gotong royong membakar sampah dan membuat amrol bak semen yang sekalian berguna untuk penyulingan sampah menjadi arang, sehingga bermanfaat untuk petani di daerah sekitar, sebagai tindakan nyata. Pungkas Fadel. Selasa (28/6/7/27) kepada awak media DJO.
Selanjutnya mengenai perihal amrol tadi pihak kelompok kkn 133-134 juga mengadakan kegiatan sosialisasi lingkungan dimana langsung dihadiri oleh pihak Dinas LHK , Kabid Persampahan Amir S.P Dan Sekretaris Dinas, dalam sosialisasi tersebut banyak didapat inventaris masalah dan faktor penghambat, seperti amrol sampah, yang disinyalir jarang diangkut, minimnya transportasi truk, hingga SOP dinas LHK setiap minggu itu hanya mampu dilakukan 1 x pengangkutan menyesuaikan anggaran dan harga dexlite yg tinggi, sampai fasilitas pemda yg tidak bisa pakai subsidi, sehingga dalam realitanya hanya sekali dilaksanakan pengangkutan, padahal amrol tersebut 2 s.d 3 hari selalu penuh.
Trakhir, agenda tersebut melahirkan bentuk advokasi dan solusi yang dapat dipetakan bersama, melalui beberapa instrumen kegiatan kelompok KKN 133-134 diharapkan, sebagai mana yang dimaktum ialah :
1. Terwujudnya Draft Perdes sebagai landasan pengelolaan dan penempatan amrol bak sampah desa yang dikordinasikan dengan kepala desa dan BPD aur ringit.
2. Terakomodirnya pemindahan bak sampah amrol ke tempat yang lebih strategis dan fleksibel bagi akses masyarakat setempat.
3. Mekanisme konkrit penangan pengelolaan SOP sampah food waste dan food loss dari SPPG yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat seperti limbah organik yang dapat dimanfaatkan menjadi pupuk masyarakat.
4. Terkelolanya sampah MBG untuk tidak dibuang ke bak sampah amrol milik masyarakat sesuai ketetapan peraturan SPPG yang mengharuskan pengelolaan secara mandiri dan dibuangnya sampah tersebut ke TPA Bintuhan.
5. Rekomendasi & rencana tindak lanjut, dituangkan dalam berita acara sebagai bahan publikasi.
6. Sinergi antar-stakeholder untuk solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan atas apa yang menjadi terkendalanya penanganan sampah lebih khusus di Desa Aur Ringit dan Tanjung Aur 2.
Dengan peran dan fungsi masing-masing dalam peran yang diharapkan:
1. Pemda Kaur : Memberikan dukungan kebijakan daerah, memfasilitasi koordinasi lintas OPD, serta mendorong keberlanjutan program pengelolaan sampah di tingkat kabupaten.
2. Camat : Memberi arahan, dukungan kebijakan, dan penguatan koordinasi lintas instansi.
3. Kepala Desa / BPD : Menindaklanjuti hasil ini ke dalam rancangan Perdes; alokasi dukungan desa.
4. Polsek : Mendukung ketertiban & pengawasan terhadap praktik pembuangan liar.
5. SPPG (MBG) : Menyepakati & menjalankan SOP pengelolaan sampah dapur mandiri.
6. Dinas lingkungan hidup : menyusun jadwal pengangkutan ; menindaklanjuti kendala armada dan BBM.
7. Kelompok KKN 133-134 Fasilitator Forum, menyusun draft SOP dan kajian, notulensi, publikasi dan advokasi.
8. Karang Taruna : Pelaksana edukasi warga dan pengawalan program berbasis masyarakat.
9. Pemda Setempat : mendukung implementasi program ini sesuai kewenangan masing-masing, serta kolaborasi, pengawasan dan pembinaan pengelolaan sampah. (01)

















