Batusangkar, Darah Juang Online — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar berhasil meringkus seorang pemuda berinisial (TB ) 27 tahun, tersangka pengedar narkoba Jenis Shabu. Penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si bersama Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH dan disampaikan oleh Kabag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta baru-baru ini.
Dalam pengungkapan kasus ini Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti burupa satu paket sabu ukuran sedang seberat 16,14 garam.
Penangkapan terduga pelaku pengedar barang haram ini tidak terlepas dari andil informasi yang disampaikan warga masyarakat kepada Petugas Satuan Res Narkoba Polres Tanah Datar.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH bersama anggota menindak lanjuti dan menangkap terduga TB di jalan Raya Guguak Cino Jorong Padang Datar Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas, pada Senin 18 April 2022 sekitar pukul 15.00 Wib. TB adalah warga jorong Patai Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan saat ditangkap sedang duduk diatas motornya di Jalan Guguak Cino Jorong Padang Datar Nagari Tanjuang Barulak Kecamatan Tanjung Emas.
Hasilnya, Tim menemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam kantong plastik bening di badan terduga pelaku.
Selanjutnya Tim mengamankan terduga TB serta melakukan penggeledahan badan dan tempat di sekitar terduga. Akhirnya terduga pelaku TB bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka AP alias TB dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman kurungan seumur hidup atau paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal 800 juta dan maksimal 8 M, ungkab Kabag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta. (30)

















