Surat Ketujuh untuk Presiden, Menagih Tanggung Jawab Negara atas Dampak PLTU Batu Bara
Nasional, Darahjuang.online — Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) kembali mengirimkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) yang ketujuh untuk Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2026. Langkah ini diambil menyusul ketidakpedulian dari pihak Istana terhadap ancaman operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang kian mempersempit ruang hidup masyarakat.
Ali Akbar Konsolidator STuEB menyatakan ia curiga bahwa surat ini tidak pernah sampai ke tangan Presiden Prabowo. Ia menduga ada kelompok di istana yang secara sengaja mengenyampingkan informasi tertentu kepada Presiden. Namun jika Presiden tahu dan dia diam saja, ini menjadi sinyal kuat bahwa Prabowo Subianto memang tidak peduli terhadap keselamatan rakyat korban PLTU batubara di Sumatera.
Bersamaan dengan surat ketujuh yang dikirimkan ulang tersebut, juga disampaikan beberapa temuan terbaru yang merupakan dampak krisis iklim yang diperparah oleh model tata kelola yang buruk. Temuan tersebut antara lain terdapat di Bengkulu yaitu kondisi Pelabuhan Pulau Baai yang merupakan pelabuhan alami terbesar yang ada di Kota Bengkulu terancam hancur akibat krisis iklim dan salah urus.
“Sekarang ini setidaknya telah terjadi perubahan bentuk dan posisi garis pantai Lentera Merah Kota Bengkulu telah bergeser sejauh 170-550 meter pada periode 2019 hingga 2025, serta 15,5 hektar kawasan mangrove hilang,” kata Manajer Kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren.
Sementara yang lain di PLTU Sebalang di Provinsi Lampung, PLTU Pangkalan Susu Sumatera Utara, PLTU Keban Agung di Lahat Sumatera Selatan, menemukan bahwa aktivitas pembuangan abu hasil pembakaran di buang dan membahayakan komunitas dan lingkungan.
Temuan Yayasan Anak Padi, di Desa Telatang dan Desa Muara Maung, kondisi tanaman pertanian milik petani yang semakin sulit tumbuh dan berkembang. Sejumlah tanaman tampak tidak lagi tumbuh optimal, sementara dedaunannya diselimuti abu yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran batu bara, termasuk fly ash dan bottom ash (FABA).
Di Sumatera Utara, ditemukan puluhan titik sebaran pembuangan limbah FABA (abu batubara) di Kecamatan Pangkalan Susu dan Brandan Barat. Adanya titik pembuangan abu serta panglong yang menjual batako yang terbuat dari limbah Batubara di Pangkalan Susu dan Pangkalan Brandan. Di wilayah Pintu Air dan Pangkalan Susu, tanaman padi masyarakat telah tergenang banjir dan beresiko gagal panen.
Yayasan APEL Green Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap buruknya pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU Nagan Raya. FABA harus dikelola secara serius dan hati-hati, bukan dengan cara membuang atau menjadikannya sebagai material untuk menimbun lahan yang dekat dengan persawahan, kawasan kampus, serta tempat ibadah masyarakat.
Sementara aktivitas pertambangan batubara di Aceh Singkil dan Lahat Sumatera Selatan juga memberikan pengaruh buruk terhadap lingkungan. Setidaknya 22 ribu hektar lebih kawasan hutan yang diberikan kepada korporasi batubara mengancam ketersediaan sumber air dan ruang hidup rakyat, Sungai Niru di Kabupaten Muara Enim debitnya semakin kecil.
Dalam enam surat yang sudah dilayangkan ke Presiden Prabowo sebelumnya, anggota Koalisi STuEB membeberkan dampak proyek pengerukan batubara dan pembakarannya di PLTU yang tersebar di Pulau Sumatera.
Tujuh surat yang dilayangkan memerintahkan Presiden Prabowo agar mengakhiri rezim batubara dan mewujudkan transisi energi yang adil, berpihak pada keselamatan rakyat, dan tidak menjadikan lingkungan hidup sebagai harga yang harus dibayar atas nama pembangunan.
“Ini adalah surat ke tujuh yang kami sampai, dan jika tetap tidak ada respon, kami berencana akan mendatangi secara langsung ke istana presiden. kami akan membawa korban dan bukti-bukti lapangan sebagai fakta bahwa apa yang telah kami sampaikan bukan pepesan kosong,” ujar Ali Akbar. (Rls/01)


















