Tanjung Raja, Darah Juang Online – Team Tikam Reskrim Polsek Tanjung Raja amankan seorang pria pelaku penganiayaan yang terindifikas M Jupriadi Arizaldi (26) Tahun warga Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan ilir, Senin (23/05/22)
Berdasarkan laporan korba korban dengan no Laporan Polisi Nomor : LP – B // V / 2022/ SUMSEL / RES OI / SEK TGR, Tanggal 23 Mei 2022.
Adapun kornologisnya pada bulan mei tepatnya seminggu sebelum kejadian penganiayaan. Pelaku mengajak mantan istri korban berjalan, lalu pelaku menemui korban dan menceritakan kalau dia tidak berniat untuk mendekati istri korban dikarenakan masih berkeluarga dengan mantan istri korban, tapi korban masih tidak terima, lalu pada hari Senin Tanggal 23 Mei 2022, sekira Jam 18.30 Wib. Di Jalan Lintas tepatnya di DusunII, RT.04, Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir pelaku yang mengendarai sepeda motor lalu menemui korban dan menyalami korban, lalu menceritakan hal yang terjadi kemaren. Namun terjadi selisih paham
” Akibat dari selisih paham yang terjadi sehingga terjadi keributan, lalu pelaku mencabut pisau yang terselip di pinggang kanan, lalu pelaku menusuk dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali ke arah perut korban, lalu pelaku berlari meninggalkan tempat kejadian tersebut. Akibat insiden ini korban mengalami luka tusuk di perut sebanyak 1 liang,” Ucsp Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo,SH, M.Si dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA Marzuki SH.
Guna mempertanggung jawakkan perbuatanya Polisi mwnggiring pela beserta barang bukti,


















