Kota Binjai, Darah Juang Online – Sat Resnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua peria kurir sabu- sabu sementara bandarnya masih DPO, di Dusun 1, Desa Namukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (28/05/22)
Kedua tersangka yang berhasil di amankan Polisi masing-masing terindikasi Muslim Sinulingga (47) Tahun dan Gurunta Sembiring (31) Tahun keduanya warga Dusun 1 Namukur Utara.
Kejadian penangkapan bermula saat Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ganja. Guna menindak lanjuti aduan Masyarakat tersebut Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane memerintahkan Personil menuju TKP dengan cara melakukan undercover Buy lalu membeli sabu dari tersangka dan menyerahkan uang tunai senilai Rp.100.000. Tak mau buang buang waktu saat kedua tersangka memperlihatkan barang haram tersebut Polisi langsung menangkap keduanya.
” Kemudian pada saat salah satu pelaku ingin menyerahkan narkotika jenis sabu pada petugas. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya, selanjutnya melakukakan penggeledahan kepada kedua pelaku dan di temukan dompet berisikan 30 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah sekop dan kantongan plastik berisikan 40 bungkus, Am ganja serta 100 buah plastik klip kosong beserta uang hasil penjualan,” kata Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane.
Tidak sampai di situ Kemudian petugas melakukan Introgasi terhadap kedua tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu dijual seharga Rp 40.000 perpaket dan Narkotika jenis ganja dijual seharga 7000 per am.
” Hasil pengkuan tersangka dirinya memperoleh sabu dari seorang pria bernama Pendi Sembiring Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap Pendi Sembiring, namun tidak tertangkap (DPO),” sambung AKP Irvan Rinaldi Pane.
Guna proses lebih lanjut para kedua tersangka beserta barang bukti 30 paket sabu di bungkus plastik klip transparan ( Bruto 5,12 gram), Ganja sebanyak 40 bungkus/am denagan bruto ( Brutto 25 Gram ), uang tunai sebanyak Rp.600.000,100 bungkus plastik klip kosong,1 buah pipet skop, dan 1 buah dompet. (20)

















