Foto: SDN 1 Bengkulu Tengah
Bengkulu Tengah, Darah Juang Online – SDN 1 Bengkulu Tengah (Benteng) dihebohkan dengan informasi pungutan liar (Pungli).
Mengulas berita sebelumnya, informasi ini mulai mencuat setelah orang tua salah seorang siswa menyampaikan keluhannya kepada wartawan soal biaya perpisahan dan kenang-kenangan siswa untuk sekolah.
Plt Kadis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Benteng, Srirusniati menyebutkan pungutan di SDN 1 itu bukan pungli.
“Terkait pungutan di SDN 1 itu, saya rasa bukan pungli. Karena menurut kepala sekolah sudah melalui mekanisme rapat komite sekolah,”. Kata Srirusniati saat dikonfirmasi melalui telepon (01-06-22) malam.
Ia juga menjelaskan hasil konfirmasinya (red) dengan Kepala Sekolah SDN 1 Benteng pungutan
sebesar Rp. 300 ribu itu untuk uang perpisahan dan kenangan-kenangan siswa yang telah lulus ujian.
“Biaya Rp. 100 ribu untuk perpisahan, dengan rincian foto dan makan siswa, guru, orang tua siswa serta tamu undangan. Biaya Rp. 200 ribu untuk kenang-kenangan siswa dengan sekolah jadi total biaya iuran orang tua siswa sebesar Rp. 300 ribu bukan Rp. 325 ribu,”. Kata Srirusniati.
Berdasarkan penjelasan Ombusmen Republik Indonesia dijelaskan dalam artikel ditulis oleh Muslimin terbit pada (17/09/18) Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya dan waktu pembayarannya.
Dalam artikel itu juga, Muslimin mengatakan pembatasan pungutan atau sumbangan dilingkungan pendidikan. Karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember,”. Jelas Muslimin.
Bukan tidak boleh sekolah memungut dana dari berbagai sumber termasuk orang tua siswa. Asalkan tetap mengacu pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan Pasal 11 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.
Dalam Permendikbud itu juga ditegaskan pungutan yang diselenggarakan oleh masyarakat (orang tua siswa) wajib wajib dimusyawarakan melalui rapat komite sekolah.
Selanjutnya, dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar memuat ketentuan dan penjelasan rincinya. Salah satunya ditegaskan “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. (01).

















