Palembang, Darah Juang Online – Anggota Reskrim Polsek seberang ulu (su) 1 mengamankan satu pelaku pengedar narkoba yang biasa beraksi di kelurhan 7 ulu, M Amir (35) warga kencana 3 RT 15 RW 03 kel.7 ulu Palembang.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 8 paket kecil sabu-sabu di dalam plastik bening dan uang Rp 300.000, hasil penjualan sabu, pelaku diamankan pada hari Jumat (22/04/2022) sekira jam 19.00 Wib.
Kapolsek SU 1 kompol M .Firdaus di dampingi Kanit Reskrim iptu Indra mengatakan “anggota reskrim Polsek SU 1 telah mengamankan pelaku pengedar narkoba yang biasa melakukan transaksi di wilayah kelurahan 7 ulu kecamatan su 1 Palembang.” Terangnya. Sabtu (04/06/2022)
Dari informasi yang didapat pelaku akan melakukan transaksi di wilayah 7 ulu mendengar informasi tersebut anggota reskrim Polsek su 1 langsung ke lokasi transaksi dan melihat target yang ditujuh anggota langsung melakukan penggeledahan dan pelaku kedapat membawa 8 paket kecil sabu sabu yang di simpan di dalam plastik kecil yang dipegang di tangan kiri dan juga uang Rp 300.000.
Dari keterangan Pelaku mengaku baru 1 bulan ini menjual narkoba jenis sabu ini dan mendapatkan barang tersebut didapat dari teman pelaku Andi (DPO) warga rumah susun yang tidak tahu pasti dimana rumahnya .
Lanjut pelaku mengaku kalau narkoba itu di beri Andi seberat satu jie dan Pelaku membaginya menjadi 16 paket kecil seharga Rp 50000,- dan apabila sabu-sabu tersebut telah habis baru pelaku membayar nya ke saudara Andi sebesar Rp 700000,- dan mendapatkan keuntungan Rp 100000,-dari hasil penjualan .
Menurut pelaku hasil dari keuntungan dari penjualan sabu-sabu tersebut di pergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari .
Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun. (26)

















