Pariaman, Darah Juang Online – Acara memancing yang diselenggarakan oleh pemuda desa cubadak mentawai dengan Tema “Memancing sambil Beramal”, yang dikomandoi Muslim (posko 1 Ampangan), Ayub (posko 2 masjid raya Cubadak Mentawai), Debi Hendri (posko 3 sawa harus hiliar dan juga sebagai Ketua Karang Taruna), dihadiri oleh Mardison Mahyudin (Wakil Walikota Pariaman), Abdul Rajab (ketua Bumdes desa Cubadak Mentawai), Rahman (Aktifis milenial Pariaman). Minggu (19/9/2022).
WAWAKO Pariaman juga menghadiri acara mancing sambil beramal juga mengatakan Luar biasa pemuda desa cubadak mentawai yang telah mengadakan acara memancing. Selain kegiatan tersebut adanya gerakan antusias untuk membangun Masjid cubadak mentawai raya, ujar Mardison.
Salah satu Ketua posko Ayub mengatakan kami bersyukur masih banyak peserta pemancing, akan tetapi masih ada kendala terutama di posko 1 tempat yang sangat strategis dan favorit yang rusak dengan adanya kejadian alam sehingga kurangnya peminat di tempat tersebut, sehingga kami berharap dari pemerintah mulai dari desa sampai walikota bisa memperhatikan tempat tersebut untuk di bangun, ucapnya.
Disamping itu Muslim Ketua posko 1 juga mengatakan kami menyebarkan undangan lebih kurang 300 peserta, akan tetapi dengan adanya kendala di tempat kami ampangan khawatir kurangnya peminat peserta memancing tahun ini dan harapan kami pun mendesak Pemko Pariaman harus segera perhatikan tempat yang benar-benar strategis dan terfavorit. Terang Muslim.
Selain itu aktivitas Milenial Pariaman Rahman turut mengatakan pada waktu yang sama, perubahan yang bisa sangat mendorong untuk kemajuan dan mendorong program strategis yang ada di pelosok desa ini ada di tangan pemuda dan mahasiswa. Dalam hal ini kegiatan pemuda desa cubadak mentawai dengan tema memancing sambil beramal adalah bentuk kegiatan yang sangat positif terutama perhatian pemuda untuk membangun masjid cubadak mentawai raya.
Rahman pun menambahkan kegiatan-kegiatan pemuda hari ini harus di kampanyekan ke setiap desa agar desa- desa yang memiliki Sumber daya alam yang strategis dan mendorong kemajuan ekonomi melalui Pendapatan Desa dan masyarakat menjadi naik untuk mensejahterakan Bersama-sama, hal ini jelas dalam amanat Undang-undang Dasar 1945 yang terdapat dalam pasal 33 ayat 3 yaitu bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tutupnya Rahman. (27)


















