Bengkulu Tengah, Darah Juang Online – Kabar tidak sedap beredar di lingkungan Pemerintah Bengkulu Tengah. Bagaimana tidak, Rabu (06/07/22) tiba-tiba saja Sekretaris Daerah (Sesda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Eh ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.
Tidak hanya Eh, kawan-kawan Eh yang di duga satu komplotan dinilai merugikan negara juga ditetapkan tersangka.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Tri Widodo, SH, MH mengatakan Selain Sesda Bengkulu Tengah, dua rekannya juga telah ditetapkan tersangka.
“Semuanya kita tahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu. Terduga tersangka 3 orang,”. Kata Widodo.
Lebih lanjut Widodo menjelaskan, Eh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan rencana Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng tahun 2013 lalu. Sementara, Kejari juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni DR sebagai ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu yang saat itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH, penyedia jasa dari Jawa Barat. (01).

















