Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Diduga APH Tutup Mata, Judi Kim Bebas Beroperasi Dekat Permainan anak anak Dunia Games WTB Golden Prawn Batam

Diduga APH Tutup Mata, Judi Kim Bebas Beroperasi Dekat Permainan anak anak Dunia Games WTB Golden Prawn Batam

Batam, Darahjuang.online — Judi Kim kembali muncul dan beroperasi di dekat permainan anak anak Dunia Games WTB tepatnya di Kawasan Wisata Golden Prawn kecamatan Bengkong Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Alaku

Modus Operandi yang diduga merupakan pelanggaran pidana 303 tersebut adalah jenis hiburan yang disebut KIM.

Dalam pengoperasiannya ada satu orang yang bernyanyi sambil mengguncangkan angka – angka yang terdapat dalam wadah, sambil bernyanyi diiringi musik.

Si penyanyi tersebut mengambil satu buah angka lalu menyebutkan dan diperlihatkan kepada pemain lalu angka tersebut dicoret dan mencocokkan pada sebuah kupon yg sudah tersusun acak dari angka 1 sampai 90.

Sebelumnya kupon sudah dibeli dengan harga bervariasi.

Salah seorang pengunjung yang tiap malam datang ke lokasi Kim berinisial (MM) tidak ingin di sebut namanya, mengatakan sudah lima bulan KIM nya beroperasi, buka setiap malam dari pukul 21:00 wib sampai larut malam. Ungkapnya. Sabtu (31/7/26) malam.

Kegiatan yang melanggar hukum ini sangat bertentangan dengan salah satu atensi prioritas Kapolri untuk memberanguskan judi selain masalah imigran dan narkoba di seluruh Indonesia.

Judi yang beroperasi secara terang-terangan apalagi berdekatan dengan permainan anak-anak dan ironisnya lagi lokasi Kim tersebut tidak jauh dari Mapolsek Bengkong Polresta Barelang.

Hasil Investigasi dari TIM Media, menyebutkan bahwa kegiatan ini sudah beroperasi setiap malam selama lima bulan. Jam operasinya hingga pukul 02.00 dini hari atau tergantung ramainya pengunjung.

Secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”.

Kapolri Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs Agus Adrianto SH, MH untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.

Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim telah berupaya mengklarifikasi Mapolsek Bengkong dan Mapolresta Barelang, pada Sabtu (1/8/26) pagi via pesan singkat WhatsApp, terkait adanya kegiatan yang melanggar hukum serta meresahkan masyarakat, tetapi pihak Polsek belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini dipublikasikan oleh awak media dan Tim juga terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak pengelola inisial England dan Azmi selaku pengawas melalui whatsapp. Namun pihak pengelolah tidak menggubrisnya. (10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *