Kota Bengkulu, Darah Juang Online — Sebagai bentuk kritik kepada Pemerintah Daerah yang dianggap abai akan infrastruktur jalan di Kota Bengkulu.
BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu melakukan aksi memasang spanduk tepat dijalan yang rusak salah satunya di Simpang Empat Kampung Bali Kota Bengkulu. Selasa (23/8/2022).
Menurut Gubernur BEM FH UNIB, Lanai Damkuba “Permasalahan jalan yang rusak di Simpang Empat Kampung Bali Kota Bengkulu sudah menjadi persoalan yang perlu di perhatikan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu yang berwenang atas jalan-jalan yang dibawah naungan Pemda Provinsi. ” Terangnya.
Jalan adalah infrastruktur penghubung antar kelurahan, kota, dan Provinsi menjadi pekerjaan rumah penting bagi pemerintah.
“situasi jalan di Simpang Kampung Bali saat ini sudah sangat memprihatikan, dan bahkan begitu banyak jalan berlubang di Kota Bengkulu yang salah satunya di Simpang Empat kampung Bali yang dalam hal ini merupakan wewenang dari Pemprov Bengkulu, namun belum juga ditindak lanjuti sampai saat ini.” Tambah Lanai.
Dijelaskan lagi oleh Lanai, pada saat pemasangan spanduk tersebut salah seorang yang mengaku sebagai ketua RT sempat menghampiri dan mengatakan “sudah sebulan belakangan kami memasang spanduk berisi kritikan meminta Pemprov Bengkulu untuk memperbaiki jalan dan sampai saat ini tidak ada tindak lanjut, malahan spanduk yang di buat di sana hilang tanpa tau siapa yang mengambil.” Jelasnya lagi.
“Jika sampai sebulan kedepan tidak ada tindak lanjut mengenai jalan yang rusak maka akan di tanami pohon pisang sebagai tanda jalan ini di abaikan oleh pemerintah.” Ucap Lanai menirukan apa yang disampaikan warga setempat (Diduga Ketua RT tersebut, Red)
” korban kecelakaan akibat jalan rusak tersebut karena terkejut akan lubang-lubang jalan yang tak terelakkan lagi, sudah sering terjadi, meskipun tidak mengalami luka-luka jalan rusak telah memakan korban.” Tegasnya.
Jika ini terus dibiarkan tidak kunjungi diperbaiki akan terus memakan korban-korban berikut nya.
Kami juga mengingat bahwasanya pada korban atau pengguna jalan sadar hukum maka ada ketentuan pidana di pasal 273 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang dimana ada sanksi dan juga denda di dalam nya bagi penyelenggara Jalan. Pungkas Lanai. (12)

















