Bengkulu, Darah Juang Online – Pasca salah seorang mantan karyawan PT. Surya Madistrindo (Subsidiary of PT Gudang Garam Tbk) Bengkulu melayangkan surat laporan ke Disnaker Provinsi Bengkulu, Marizon Belum lama ini. Sejumlah mantan karyawan yang mengalami nasib sama dengan Marizon mengakui hal mengejutkan.
Salah seorangnya, Agung Dwivianto mengaku di (PHK) Pemutusan Hubungan Kerja oleh PT. Surya Madistrindo (Subsidiary of PT Gudang Garam Tbk) Bengkulu secara sepihak.
“Tiba-tiba pihak perusahaan memberikan surat yang telah mereka konsep untuk di tanda tangani (Surat Perjanjian Bersama/PB). Surat tersebut jika saya tanda tangani artinya saya setuju diberhentikan oleh perusahaan,”. Kata Agung. Senin (19/09/22) sore melalui whatsapp.
Lebih lanjut, Agung mengatakan ia dituduh perusahaan memanipulasi data. Sementara, ia merasa tidak pernah melakukan tuduhan perusahaan.
“Baru kali itu saya terjebak di urusan manipulasi data. Selama saya kerja selama 10 tahun, tidak pernah sekalipun saya melakukannya. Saya tidak pernah mendapat surat peringatan (SP) 1,2,3. Tiba-tiba di PHK,”. Tegas Agung lagi.
Mantan Karyawan lainnya, Handoko juga mengatakan bahwa dirinya di PHK secara sepihak oleh PT. Surya Madistrindo (Subsidiary of PT Gudang Garam Tbk) Bengkulu.
“Iya, saya di PHK. Saya tidak tahu apa kesalahannya. Saya, tidak pernah mendapatkan surat peringatan (SP) 1,2,3. Tiba-tiba di PHK,”. Kata Handoko.
Sementara itu hingga saat ini pihak PT. Surya Madistrindo (Subsidiary of PT Gudang Garam Tbk) Bengkulu belum buka suara soal PHK secara sepihak versi karyawan.
Berikut data-data karyawan PT. Surya Madistrindo (Subsidiary of PT Gudang Garam Tbk) Bengkulu diduga di PHK sepihak:
- Agung Dwivianto SPV SA ASo Bengkulu;
- Fauzan Edwar SPV Retail To 2 Aso Bengkulu;
- Handoko SPV retail To 1 Aso bengkulu;
- Marizon SPV retail To 4 Aso bengkulu. (01).

















