Bengkulu, Darah Juang Online – Sidang mediasi antara pekerja (Mantan Karyawan) dan Manajemen PT. Surya Madistrindo (Subsidiary of PT Gudang Garam Tbk) Bengkulu gagal. Rabu (21/09/22) pagi.
Kabar ini disampaikan oleh Mediator Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Ibrahim. Ia (Ibrahim, red) menjelaskan gagalnya sidang mediasi penyelesaian masalah antara pekerja dan pihak PT. Surya Madistrindo (Subsidiary of PT Gudang Garam Tbk) Bengkulu gagal lantaran pihak PT. tidak hadir saat sidang mediasi
“Gagal, karena pihak perusahaan tidak hadir,” Kata Ibrahim melalui whatsapp.
Selanjutnya, Ibrahim menjelaskan untuk melengkapi dokumen gugatan pekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pekerja yang melapor diarahkan melaporkan persoalan PHK ke Disnakertrans Kota Bengkulu.
“Kami arahkan dulu untuk mediasi ke Disnakertrans Kota Bengkulu, agar masalahnya nanti tidak di permasalahkan di PHI. Untuk kelengkapan berkas,”. Kata Ibrahim lagi.
Lebih jelas lagi Ibrahim mengatakan Kalau masuk ke PHI nanti, biasanya di tanyain surat pelimpahan dari Kabupaten atau Kota. Makanya kami arahkan untuk ke Disnakertrans Kota terlebih dahulu, biar pekerjanya tidk bolak balik, dan mempersingkat waktu yang ada,” Tutup Ibrahim.
Sementara itu, pelapor (pekerja) Marizon mengaku akan mengikuti prosedur hukum demi mendapatkan keadilan.
“Kita ikuti proses hukumnya. Dan kita tidak akan berhenti melakukan perlawanan,”. Kata Marizon.
Mengulas berita sebelumnya, Marizon melaporkan dugaan (PHK) Pemutusan Hubungan Kerja oleh PT. Surya Madistrindo (Subsidiary of PT Gudang Garam Tbk) Bengkulu secara sepihak.
Ia (Marizon, red) dan kawan-kawannya di PHK oleh PT. Surya Madistrindo (Subsidiary of PT Gudang Garam Tbk) Bengkulu dihadapkan dengan pasal mendesak lantaran dianggap perusahaan memanipulasi data.
Sementara, Marizon merasa dirinya tidak ada merugikan perusahaan sedikitpun. Marizon dan kawan-kawannya juga mengaku tidak pernah mendapatkan sanksi surat peringatan 1, 2 dan 3. (01).

















