Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Aturan Perkawinan Beda Agama Benarkah Diperbolehkan Di Indonesia? Oleh Putri Mayang Sari

Aturan Perkawinan Beda Agama Benarkah Diperbolehkan Di Indonesia?
Putri Mayang Sari, S.H
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas

Perkawinan beda agama kembali ramai diperbincingkan dikalangan masyarakat indonesia. Arlandi Triyogo Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan dengan nomor gugutan 508/Pdt.P2022/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 27 Juni 2022 oleh sepasang kekasih berinisial JN yang beragama Islam dan DRS beragama Kristen, Hakim memerintahkan agar kantor suku dinas kependudukan (Dukcapil) Jakarta selatan secepatnya untuk menerbitkan akta perkawinan sepasang kekasih beda agama tersebut.

Alaku

Menurut Hakim, JN dan DRS sudah melakukan perkawinan pada tanggal 31 Mei 2022 di Gereja Kristen Nusantra. sehingga, sebagaimana bunyi Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Perkawinan sepasang kekasih beda agama tersebut harus dicatat di Dukcapil untuk memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan,” tulis amar putusan pengadilan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip pada hari Rabu tanggal 22 September 2022.

Amar Putusan yang dibacakan oleh hakim meyebutkan bahwa permohonan pasangan beda agama itu dikabulkan sebagian yaitu pada Petitum kedua pemohon meminta hakim memerintahkan Kantor Dukcapil untuk menerbitkan akta perkawinannya.

Bercermin dari kasus ini, bagaimana sebenarnya penerapan hukum perkawinan beda agama di Indonesia. benarkan Undang-Undang memperbolehkan???

Perkawinan Beda Agama Menurut Persepektif HAM

Tindakan penolakan terhadap perkawinan beda agama di Indonesia merupakan hal yang diskriminatif, karena tidak sesuai dengan prinsip dasar Hak Asasi Manusia yang membatasi agama warga negaranya.
Secara filosofis, pengaturan hak dasar bidang perkawinan belum diselaraskan denan peraturan perundang-undangan karena tidak sesuai dengan cita-cita penegakan HAM.

Hakekatnya Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang HAM menyatakan bahwa perkawinan yang sah hanya dapat dilakukan atas kehendak bebas dari kedua pihak, pasal ini mengandung prinsip atas kehendak bebas dari pasangan dalam ikatan. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan melalui ikatan perkawinan yang sah seharusnya dilakukan berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) dan Pasal 3 Ayat (3) yang tidak boleh dikurangi atau reduksi dengan alasan agama. Pada realitanya, status keagamaan pada setiap pasangan beda agama dapat dilihat berdasarkan cara pasangan tersebut melangsungkan perkawinan.

Secara yuridis, Undang-Undang Perkawinan tidak melarang adanya perkawinan yang dilakukan oleh pasangan dengan agama yang berbeda, Undang -Undang Perkawinan secara tidak langsung telah memberikan celah bagi perkawinan beda agama dengan memperhatikan penafsiran Pasal 56 Undang- Undang Perkawinan.

Secara sosiologis, bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang akan senantiasa berkembang dan berkumpul dengan sesamanya tanpa memandang latar belakang pasangan tersebut sekalipun dalam hal agama.

Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Penduduk

Terdapat beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan Perkawinan beda agama.

Pertama, perkawinan beda agama bukanlah merupakan larangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu permohonan ini dikabulkan untuk mengisi kekosongan aturan Undang-Undang Perkawinan.

Pertimbangan selanjutnya adalah Pasal 21 Ayat (3) Undang – Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Landasan yuridis perkawinan di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Namun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut belum mengatur secara jelas dan konkrit mengenai perkawinan beda agama, dalam artian tidak ada frasa yang eksplisit mengatur, mengesahkan, maupun melarang perkawinan beda agama.

Perkawinan sebagai salah satu perbuatan hukum tentunya juga akan menimbulkan akibat hukum yang kompleks, sehingga terkait sah tidaknya perbuatan hukum itu harus diperhatikan dengan cermat. Dalam Pasal 2 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan syarat sahnya perkawinan, yaitu:

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komponen-komponen dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (2) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perkawinan yang dilakukan diwilayah hukum Indonesia harus dilakukan dengan satu jalur agama artinya perkawinan beda agama tidak di perbolehkan untuk dilaksanakan dan jika tetap dipaksakan untuk melangsungkan pernikahan beda agama berarti pernikahan itu tidak sah dan melanggar undang-undang.

Jadi, menurut hukum positif yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga pernikahan beda agama belum bisa diresmikan di Indonesia.

Pernikahan pasangan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pernikahan pasangan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Sabtu, 24 September 2022. (Red 12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *