Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Masyarakat Adat se Bengkulu Tugaskan Destita Khairilisani Kawal RUU Masyarakat Adat di Pusat 

Masyarakat Adat se Bengkulu Tugaskan Destita Khairilisani Kawal RUU Masyarakat Adat di Pusat

 

Alaku

SELUMA, Darahjuang.online – Masyarakat Adat se Provinsi Bengkulu memberikan tugas kepada anggota DPD RI Dapil Bengkulu Destita Khairilisani untuk mengawal dan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat ditingkat pusat.

 

Pemberian tugas tersebut disampaikan pada Perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026 yang berlangsung di Komunitas adat Serawai Pasar Seluma, pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

 

“Menugaskan kepada anggota DPD RI Destita Khairilisani untuk mendorong serta mengawal pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat,” Kata Hertoni, Dewan AMAN Daerah Tana Serawai.

 

Acara peringatan HIMAS berlangsung meriah dan ramai. Ratusan perwakilan anggota komunitas adat se Provinsi Bengkulu ikut menghadiri agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu.

 

Dalam prosesinya, HIMAS 2026, dimulai dengan ritual adat yang dipimpin oleh Jeghangau Dusun (tabib kampung) untuk meminta restu leluhur guna kelancaran acara. Lalu, sebagai atraksi seni dan budaya, sejumlah komunitas adat menampilkan seni dan budaya masyarakat adat Serawai, seperti atraksi pencak silat khas Serawai, Seni Berejung, musik Serunai dan Kelintang serta penampilan tari adat Serawai yang ikut memeriahkan acara ini.

 

“Ini pertama kali saya menyaksikan tradisi khas Serawai. Ternyata masih ada dan terawat dengan baik,” kata Yoga Kurnia, salah seorang perwakilan komunitas adat Lubuk Kembang, Kabupaten Rejang Lebong.

 

//Jalan Tengah Konflik

Dewan AMAN Nasional Deftri Hardianto mengatakan, pengembalian hutan adat kepada masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat merupakan buah dari perjuangan AMAN yang menggugat UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang kemudian melahirkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012.

 

Dalam putusan itu, MK memastikan bahwa hutan adat adalah hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat atau dengan kata lain, hutan adat bukanlah hutan negara. Lewat putusan ini juga, saat ini pada tahun 2025, pemerintah Indonesia lewat Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025, dengan rencana capaian seluas 1,4 juta hektare hutan akan dikembalikan ke masyarakat adat.

 

“Dari itu, ini adalah peluang baik. Meski terbilang kecil baru 1,4 juta hektare dibanding potensi yang telah diidentifikasi AMAN seluas lebih dari 30 juta hektare. Tapi ini, bisa menjadi langkah awal, untuk mengembalikan setiap jengkal hutan yang selama ini diambil negara,” kata Deftri.

 

Apalagi, lanjut Deftri, saat ini Kabupaten Seluma telah memiliki Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Nomor 03 Tahun 2023. Dengan begitu, ia bisa menjadi salah satu dasar kuat untuk mendorong percepatan pengakuan hutan adat milik masyarakat adat Serawai di Seluma.

 

“Pengembalian hutan adat juga bisa menjadi jalan tengah, situasi dari Kabupaten Seluma yang katanya banyak terkendala untuk memperluas pembangunan karena terbentur kewenangan hutan,” katanya.

 

Sementara itu, Fahmi Arisandi, Ketua AMAN Wilayah Bengkulu mengatakan, sejak 2012, AMAN telah mengindentifikasi ada 24 komunitas adat yang ada di Kabupaten Seluma. Dari jumlah itu, lima diantaranya, sudah mendapatkan pengakuan oleh Pemkab Seluma, yakni Komunitas adat Arang sapat, Serawai Pasar Seluma, Napal Jungugh, Lubuak Lagan dan Serawai Pring Baru.

 

Dikatakan Fahmi, dalam perspektif AMAN, hutan adat merupakan wilayah hutan yang selama ini telah dirawat dan dijaga masyarakat adat secara turun temurun namun kemudian diklaim sebagai milik negara. Dan sejauh ini, dari hasil identifikasi dan pertemuan adat di komunitas, sementara ada dua komunitas adat yang bisa diusulkan dan memiliki hutan adat berdasarkan pengetahuan mereka.

 

“Yaitu, komunitas adat Serawai Pasar Seluma dengan luasan hutan adat 306 hektare dan Serawai Penago Kramat Sakti seluas 22 hektare. Status hutan ini, saat ini disebut sebagai Cagar Alam oleh pemerintah,” kata Fahmi.

 

Untuk itu, sebagai tindak lanjut dari kebijakan hukum yang telah diterbitkan Pemkab Seluma lewat Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, maka salah satu langkah penting lainnya adalah pengakuan atas hutan adat. “Pemerintah daerah harus menindaklanjuti usulan ini. Karena sudah ada komitmen negara untuk mengembalikan hutan adat kepada masyarakat adat.” kata Fahmi.

 

//Hutan Adat Dukung Pembangunan

Sementara itu, Wakil Bupati Seluma Gustianto mengatakan, secara prinsip mereka akan menindaklanjuti usulan pengakuan hutan adat tersebut ke Kementerian Kehutanan. Baginya, skema pengakuan hutan adat akan bisa menjadi salah satu jalan keluar dari sejumlah langkah prioritas pembangunan di Seluma yang selama ini berbenturan dengan kewenangan kehutanan.

 

“Di Lubuk Resam misalnya, kami tidak bisa bangun jalan, karena statusnya hutan negara, dan masih banyak lagi. Saya yakin, kalau ini bisa diselesaikan, maka pembangunan Seluma juga akan lebih cepat,” kata Gustianto.

 

Di akhir acara, kegiatan yang dihadiri lagsung oleh Wakil Bupati Seluma Gustianto dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bengkulu, Destita Khairilisani, DPRD Kabupaten Seluma, tokoh adat dan perwakilan komunitas adat ini. Secara resmi menyerahkan dokumen usulan hutan adat kepada pemerintah daerah.

 

“Kami minta segera kembalikan hutan adat kami dan dorong sahkan RUU Masyarakat Adat,” ujar Bustami, Ketua Adat Serawai Pasar Seluma. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *