Bengkulu, Darah Juang Online – Informasi dugaan Pemutusan Hubungan kerja sepihak (PHK) di PT. Surya Madistrindo (Subsidiary of PT Gudang Garam Tbk) area Bengkulu ternyata sampai ke Tanggerang.
Diberitakan sebelumnya, Modern Trade Manager PT. Surya Madistrindo (Subsidiary of PT Gudang Garam Tbk), Helmi sempat meluapkan emosi kepada salah seorang karyawan dengan menantangnya dan menyebutkan Disnaker Bengkulu lepas tangan dan mundur menangani laporan mantan karyawan PT. Surya Madistrindo (Subsidiary of PT Gudang Garam Tbk) area Bengkulu.
Informasi ini disampaikan oleh salah seorang mantan karyawan PT. Surya Madistrindo (Subsidiary of PT Gudang Garam Tbk) Tanggerang kepada Darah Juang Online Sabtu 01 September 2022 siang.
“Lepas tangan dan mundur karena Disnaker mengakui bahwa Surya Madistrindo Bengkulu benar sesuai aturan Karyawan yang salah,” Kata dia yang tidak mau disebutkan namanya.
Menjawab pernyataan itu, Mediator Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Ibrahim menjelaskan dengan tegas Disnaker Provinsi Bengkulu tidak lepas tangan menangani laporan mantan karyawan PT. Surya Madistrindo (Subsidiary of PT Gudang Garam Tbk) area Bengkulu.
“Bukan lepas tangan. Proses dan prosedur yang harus di jalani sekarang. Itu sudah ada lanjutan panggilan mediasi Disnaker Kota Bengkulu,”. Kata Ibrahim.
Selanjutnya, Ibrahim menjelaskan prosedur penanganan pelaporan karyawan.
“Provinsi akan lanjut proses mediasinya. Apabila sudah ada pelimpahan dari Kabupaten/kota. Dan sekarang mediasi di Disnaker Kota Bengkulu sudah di jadwalkan oleh teman-teman mediator yang ada di Kota. Lepas tangan itu, apa bila tidak ada mediasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Pemerintah Provinsi mengarahkan untuk membuat pengaduan ke Disnaker Kota, dan sekarang pengaduan tersebut sudah ditanggapi oleh pihak kota. Tidak ada pemerintah lepas tangan setiap ada pengaduan di Disnaker baik itu kota maupun Provinsi. Semua akan mengikuti proses aturan yang berlaku, sesuai dengan amanah uu di dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial,”. Tutup Ibrahim. (01).

















