Alaku
Alaku
Alaku Alaku

LKBHMI Bengkulu : Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Inkonstitusional

LKBHMI Bengkulu:
Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Inkonstitusional

“Independensi kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat mutlak tegaknya hukum dan keadilan. Tanpa independensi, hukum dan keadilan tidak mungkin dapat dicapai.”

Alaku

Bengkulu, Darah Juang Online — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara mengejutkan memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto melalui rapat paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023. Hal ini didasari oleh karena Hakim Konstitusi Aswanto kerap kali menganulir sejumlah undang-undang yang dibuat oleh DPR. Dengan kata lain, DPR beranggapan bahwa Hakim Konstitusi Aswanto tidak mengakomodir kepentingan DPR sebagai pihak yang memilihnya sebagai hakim konstitusi.

Tindakan ini secara jelas-jelas telah melanggar konstitusi. Sebab, DPR seolah-olah meletakkan Hakim Konstitusi yang diajukannya sebagai subordinasi kekuasaan legislatif di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, sejatinya peran DPR maupun pengusul lainnya hanyalah untuk mewujudkan sistem check and balances di Mahkamah Konstitusi, bukan sebagai representatif kehendak lembaga pengusul.

Hal ini menyebabkan runtuhnya independensi Mahkamah Konstitusi. Independensi kekuasaan kehakiman diperlukan sebagai prasyarat untuk menegakan prinsip rule of law, karena peradilan yang bebas dan tidak memihak haruslah ada dalam setiap negara hukum. dalam konteks mahkamah Konstitusi, indepedensi hakim mahkamah konstitusi haruslah terjaga dan bebas dari intervensi lembaga manapun. Mengingat, sebagian besar kewenangan MK bersinggungan langsung dengan lembaga pengusulnya, terutama kewenangan pengujian undang-undang dan sengketa kewenangan lembaga negara.

Secara yuridis, pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto ini dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 UUD NRI 1945, Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU Mahkamah Konstitusi, serta Putusan MK No 96/PUU-XVIII/2020.

“Dalam 2 tahun terakhir, kita sering diperlihatkan bagaimana upaya-upaya pengeroposan independensi dan imparsialitas Mahkamah Konstitusi, mulai dari direvisinya UU MK untuk mengubah masa jabatan Hakim Konstitusi, pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan adik kandung Presiden, hingga diberhentikannya hakim konstitusi dengan alasan yang tidak rasional. Semua ini terencana secara sistematis semata-mata untuk memuluskan kepentingan dan kehendak nafsu penguasa.” Ungkap Dimas Septian Wijaya selaku PJ Direktur Eksekutif LKBHMI Bengkulu. Dalam Rilinya, Rabu (5/10/22) yang diterima Awak media Darah Juang Online Via pesan WhatsApp.

Lebih lanjut disebutkan “Pencopoton hakim konstitusi aswanto oleh DPR merupakan tindakan yang tak berdasar, alasan yang disampaikan oleh lembaga legislatif itu pun hanya mengedepankan aspek politis semata, dan itu buruk bagi kemajuan dan masa depan Mahkamah Konstitusi kedepan yang mana lembaga ini merupakan lembaga vital dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Tindakan ini sungguh fatal dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi apalagi dilakukan oleh lembaga sekelas DPR.” Ungkap Muhammad Dhafa Panji selaku Direktur pengabdian masyarakat dan partisipasi LKBHMI Bengkulu.

Atas dasar hal tersebut, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Bengkulu: Mengecam tindakan inkonstitusional dengan memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR.

Menuntut DPR untuk menaati konstitusi, Putusan MK, dan UU MK terkait pemberhentian dan seleksi hakim konstitusi.

Menuntut Presiden RI untuk menolak permintaan DPR dan tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perihal pergantian komposisi Hakim Konstitusi saat ini.

Mengajak seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk menolak tindakan dan kebijakan inkonstitusional DPR untuk mengganti Hakim Konstitusi Aswanto. (Rls/12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *