Guru Besar Hukum Tata Negara atau Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Prof Juanda.
Bengkulu Tengah, Darah Juang Online – Kecemasan publik akan terjadi dugaan mal administrasi terhadap dokumen persyaratan calon peserta yang akan bersaing merebut kursi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendapat respon dari Guru Besar Hukum Tata Negara atau Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Prof Juanda.
Ia (Prof Juanda, red) mengatakan Untuk menduduki jabatan publik termasuk Jabatan Struktural di Pemerintahan seperti Sekda pasti ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi baik persyaratan formil maupun persyaratan materiel. Biasanya persyaratan-persyaratan itu diumumkan ke publik dengan jangka waktu yang sudah ditentukan oleh Pansel,”. Kata Prof Juanda. Jum’at (14/10/22) sore melalui pesan singkat whatsapp.
Selanjutnya, Prof Juanda berpendapat tegas bahwa Pansel harus berpedoman dengan undang-undang (UU).
“Pansel dalam menjalankan tugasnya termasuk menentukan persyaratan dimaksud harus mempedomani peraturan perundang undangan yang berlaku. Dengan demikian, suatu kewajiban Pansel meneliti dan menyeleksi berkas persyaratan para calon yang mendaftar juga mempedomani persyaratan yang sudah diumumkan tadi. Artinya setiap ITEM persyaratan itu Pansel harus meneliti dan menilai apakah persyaratan yang diajukan oleh seorang calon itu sudah sesuai atau tidak. Sebagai contoh kalau ketentuan persyaratan itu menyatakan harus ada Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan, maka yang bukan dibuat oleh Pengadilan tentu jelas secara hukum dianggap tidak memenuhi syarat dan terhadap calon tersebut. Pansel harus nyatakan gugur dan tersingkir sebagai calon,”. Jelas Prof Juanda lagi.
Kemudian Prof Juanda mengkritisi jika ada BKPSDM mengeluarkan surat keterangan calon tidak pernah dihukum pidana.
“Yang menjadi pertanyaan apa kewenangan BKPSDM mengeluarkan surat seseorg itu tidak pernah di hukum pidana. Itu secara hukum adiminsitarsi telah melampaui wewenang dan menyalahi wewenang. Sebab itu bukan kewenangan perangkat daerah. Memangnya BKPSDM sudah berubah menjadi badan peradilan yang berwenang untuk itu?. Saya tidak tahu kalau wewenangnya sudah bertambah . saya meragukan apakah BKPSDM tidak tahu soal persayaratan tersebut hanya dimiliki oleh Pengadilan sesuai persyaratan yang berlaku. Harusnya BKPSDM teliti dulu sebelum mengeluarkan surat. Apalagi ini untuk syarat calon sekda. Pansel harus objektif sesuai dengan ketentuan persyaratan yang sudah mereka umumkan dan apabila ada calon yang tidak memenuhi persyaratan tapi tetap diloloskan maka Pansel disamping secara hukum berpluang akan di gugat ke PTUN juga hasilnya nanti akan cacat demi hukum,” Kata Prof Juanda Lagi.
Terahir Prof Juanda menyarankan Pansel harus tegas, obyektif dan taat terhadap UU yang berlaku.
“Saya sarankan Pansel harus tegas, objektif ikuti dan taati peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya tentang persyaratan yang ada,”. Saran Prof Juanda. (01).

















