Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Dugaan Pelibatan ASN Dalam Acara Parpol, Mendapat Tanggapan Keras Masyarakat Madani Bengkulu

Bengkulu, Darah Juang Online — Disebutkan, sehubungan dengan beredarnya informasi akan adanya pengerahan dan keterlibatan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk hadir dalam legiatan HUT Partai Golkar Ke 58 pada hari Minggu 16 Oktober 2022 di Stadion Semarak Bengkulu, sebagaimana Surat Kadis Diknas Provinsi, dan pesan berantai via grup Dinas-Dinas Pemda Provinsi Bengkulu.

Mendapat tanggapan keras dan serius dari Masyarakat Madani Bengkulu, sebagaimana termuat dalam surat elektroni yang diterima Awak Media Darah Juang Nasional. Minggu (16/10/22) via pesan WhatsApp.

Alaku

Dalam surat elektronik tersebut disebutkan, Masyarakat Madani Bengkulu melalui surat ini menyampaikan sikap sebagai berikut:

  1. Menyatakan keterlibatan ASN (PNS ataupun Non PNS, termasuk di dalamnya tenaga kontrak atau Honorer) adalah perbuatan secara sadar melanggar Kode Etik PNS, sumpah dan jabatan PNS serta perbuatan melanggar UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN;
  2. Menyatakan imbauan, ajakan atapun perintah dari masing-masing Kepala Dinas kepada jajaran di bawahnya dengan ancaman akan dilakukan presensi untuk hadir dalam kegiatan Partai Golkar Provinsi Bengkulu tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar sumpah jabatan sebagai Pejabat Administrasi dan sebagai ASN;
  3. Menyatakan kehadiran ASN dalam kegiatan HUT Partai Golkar dengan menggunakan dresscode bernuansa “kuning” adalah bentuk keberpihakan ASN terhadap kegiatan Partai Politik;
  4. Menyatakan imbauan Kepala Diknas Provinsi kepada seluruh Kepala Sekolah SMA mengerahkan pelajar untuk hadir dalam acara HUT Partai Golkar, adalah tindakan memanfaatkan pelajar untuk kepentingan sesaat dan merugikan hak para pelajar;
  5. Menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, 16 hal yang tidak boleh dilakukan ASN salah duanya adalah Menghadiri acara partai politik (parpol), Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang);
  6. Dengan telah dimulainya tahapan Pemilu, maka meminta kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk bertindak aktif dengan menyatakan adanya pelanggaran pemilu berupa keterlibatan ASN dalam kegiatan Partai Politik dengan cara meneruskan sebagai Pelanggaran lainnya kepada KASN;
  7. Meminta KASN untuk melakukan investigasi keterlibatan ASN di Provinsi Bengkulu dalam kegiatan HUT Partai Golkar dan memberikan sanksi kepada seluruh ASN yang terlibat dalam kegiatan tersebut;
  8. Meminta Menteri PAN/RB memberikan teguran kepada Gubernur Bengkulu yang lalai dan abai terhadap ASN yang terlibat kegiatan HUT Partai Golkar;
  9. Meminta kepada Mendagri untuk memberikan teguran kepada Gubernur Bengkulu yang lalai dan abai dengan membiarkan jajaran ASN di lingkungan pemerintahannya hadir dalam kegiatan HUT Partai Golkar.

Demikianlah pernyataan ini disampaikan dan dapat menjadi catatan kelam persiapan pelaksanaan pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, Pernyataan Sikap Tersebut Atas Nama
Masyarakat Madani Bengkulu, Yusliadi, SP.

Pantauan awak media Darah Juang dilapangan, benar pada Minggu (16/10/22) pagi, DPD Partai Golkar BENGKULU sedang melaksanakan kegiatan Jalan Sehat bagian dari HUT Partai Golkar ke-58 dimulai start dari Stadion melewati jalan Basuki Rahmat, Simpang Lima, jalan S. Parman, Simpang Skip, jalan Jati dan finish kembali ke Stadion Semarak Sawah Lebar, Kota Bengkulu.

Kegiatan ini juga dilepas secara langsung dari garis start oleh Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah, M.M.A. (Rls/12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *