Implementasi penegakan Hukum Dan HAM di Indonesia
Oleh : Muhammad Yougy Perkasa/ B1A018301 Universitas Bengkulu Fakultas Hukum
Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi HMI Cabang Bengkulu
Pendahuluan
Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik berdasarkan konstitusi yang sah, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Konstitusi merupakan dasar negara Indonesia dan yang dimaksud konstitusi menurut K. C. Wheare: Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara, seiringan dengan plato mengatakan di dalam bukunya nomoi bahwa “penyelenggaraan pemerintahan yang baik ialah yang diatur oleh hukum”. Kemudian dikembangkan oleh Aristoteles, yang menyatakan bahwa suatu Negara yang baik adalah Negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum.
Apa yang telah di jelaskan diatas, maka esensi dari Negara hukum menurut saya adalah, kekuasaan tertinggi didalam suatu negara terletak pada hukum atau tiada kekuasaan lain apapun, terkecuali kekuasaan hukum semata yang dalam hal ini bersumber pada pancasila selaku sumber dari segala sumber hukum.
Maka terkait apa yang telah dijelaskan diatas, negara kesatuan republik Indonesia merupakan negara hukum yang di mana hukum merupakan pedoman dalam menentukan tindakan yang akan di ambil oleh negara kesatuan republik Indonesia, Hal tersebut juga diperkuat oleh undang undang dasar 1945 pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Namun dalam hal ini konsep yang digaungkan oleh negara republik Indonesia merupakan khayalan semata, dikarena implementasi dari pada hukum itu sendiri tidak terjalankan secara maksimal di negara ini. Fakta di lapangan menggambarkan bahwasanya anggota masyarakat masih banyak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sudah Diatur di dalam Perundang-undangan. Hal tersebut juga terlihat ketika meningkatnya tindakan Kriminalitas yang dilakukan oleh masyarakat, dalam hal ini kejahatan tersebut Merupakan bukan kejahatan yang sifatnya ringan namun, kejahatan yang terorganisir, kejahatan yang di luar daripada peri kemanusiaan itu sendiri Yang dilakukan kepada korban yang mana korban tersebut merupakan bagian dari anggota masyarakat Indonesia. Tak terlepas daripada kejahatan manusia antar manusia namun dalam hal ini kejahatan yang sangat luar biasa pun terjadi di negara ini bahkan kejahatan tersebut telah menjadi budaya oleh masyarakat Indonesia, kejahatan tersebut yang dimaksud adalah korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan kepada negara republik Indonesia Yang di mana kejahatan tersebut dapat berdampak sangat buruk terhadap masyarakat menengah ke bawah.
Sementara ketika kita lihat dari Sisi praktek penegakan hukum yang ada di Indonesia, Aparatur penegak hukum yang dimaksud di sini baik itu polisi, jaksa, pengacara, hakim seringkali berlaku tidak adil kepada korban ataupun kepada pelaku tindak kejahatan, banyak sekali contoh hasil daripada ketidak adilan para aparat penegak hukum dan salah satunya adalah pembebasan ataupun keringanan hukuman terhadap pelaku korupsi di Indonesi. Hal tersebut merupakan gambaran bahwasanya negara republik Indonesia sedang dilanda penyakit yang sangat serius untuk segera di obati Secepat mungkin demi negara kesatuan republik Indonesia yang lebih baik lagi ke depannya.
Melihat dari Sisi masyarakat miskin yang sangat sulit untuk mencari keadilan di negeri ini, Dengan ini dapat ditarik Benang merah bahwasanya negara ini sangat sulit untuk diperbaiki ketika para aparat penegak hukumnya tidak tunduk pada aturan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia Sehingga praktek hukum di negeri ini merupakan praktik hukum yang diskriminatif Dan terlihat hanya memihak kepada golongan-golongan tertentu. Ketika Permasalahan penegakan hukum yang ada di Indonesia masih terus terpuruk dan tidak menjunjung rasa keadilan maka di sinilah negara Indonesia bisa dikatakan sebagai negara yang gagal dalam mengimplementasikan konsep hukum sehingga dapat ber Impect kepada kehidupan sosial,budaya,ekonomi dan politik.
Setelah beberapa uraian yang telah disampaikan diatas maka akan timbul berbagai potensi isu-isu yang ada di dalam masyarakat Seperti hukum tumpul ke atas tajam ke bawah yang sering disampaikan oleh masyarakat luas yang tidak mendapat rasa keadilan di negeri ini, selain itu ada beberapa pandangan daripada masyarakat itu sendiri yang menyatakan bahwa melapor kepada polisi merupakan perbuatan yang memperhambat jalannya permasalahan. Hal tersebut sangat ber kemungkinan menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap pemerintah ataupun para aparat penegak hukum. Dari berbagai persoalan tersebut maka di sini dipertanyakan bagaimana penegakan ataupun implementasi dari pada hukum dan Ham yang ada di Indonesia?.
Pembahasan
Teori kewenangan sebagai dasar atau landasan teori. Pada penelitian skripsi ini, karena kewenangan pengadilan negeri dalam memutus sebuah perkara tidak terlepas dari teori kewenangan yang didalamnya memuat ajaran tentang jenis dan sumber kewenangan. Jenis kewenangan meliputi kewenangan terikat dan kewenangan bebas. Sedangkan sumber sumber kewenangan, antara lain: Atribusi, delegasi dan mandat. Dalam konsep hukum tata negara, kewenangan atau wewenang dideskripsikan sebagai “rechtsmacht” (kekuasaan hukum). Dalam hukum publik, wewenang terkait kekuasaan terdapat sedikit perbedaan antara kewenangan (authority, gezag) adalah apa yang disebut sebagai kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari yang diberikan oleh undang undang atau legislatif. Sedangkan wewenang (conpetence, bevoegheid) hanya mengenai suatu “onderdeel” (bagian) tertentu dari kewenangan. Kewenangan dalam bidang kekuasaan kehakiman atau kekuasaan mengadili lazim disebut kopetensi atau Yurisdiksi.
Wewenang sekurang-kurangnya terdiri atas tiga komponen, yaitu. Dua pengaruh, dasar hukum dan Konformitas hukum. Komponen pengaruh dimaksudkan, bahwa penggunaan wewenang bertujuan untuk mengendalikan perilaku subjek hukum; komponen dasar hukum dimaksudkan, bahwa wewenang itu harus didasarkan pada hukum yang jelas; Dan komponen Konformitas hukum menghendaki bahwa wewenang harus memiliki standar yang jelas (untuk wewenang umum), dan standart khusus (untuk jenis wewenang tertentu). Secara yuridis, wewenang merupakan kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.
Kewenangan adalah apa yang disebut “kekuasaan formal” , kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang undang atau legislatif dari kekuasaan eksekutif atau administratif. Kewenangan merupakan kekuasaan dari segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan atau urusan pemerintahan tertentu yang bulat. Sedangkan wewenang hanya mengenai suatu bagian tertentu saja dari wewenang. Wewenang (authority) adalah hak untuk memberi perintah dan kekuasaan untuk meminta dipatuhi. Wewenang dapat juga di definisikan sebagai kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain, fungsi yang boleh dilaksanakan.
Konsep Negara Hukum
Pemikiran mengenai negara hukum sebenarnya sudah sangat tua, jauh lebih tua dari usia ilmu negara itu sendiri, gagasan itu merupakan gagasan modern yang multi perspektif dan selalu aktual. Apabila melihat sejarah, perkembangan pemikiran filsafat mengenai negara hukum dimulai sejak tahun 1800 S.M. Perkembangannya terjadi sekitar abad ke-19sampai dengan abad ke-20. Menurut Jimly Ashiddiqie, gagasan pemikiran mengenai negara hukum berkembang dari tradisi Yunani Kuno.
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan tersebut memiliki arti bahwa setiap tindak tanduk negara serta penguasa baik dalam rangka melakukan fungsi-fungsi kenegaraan ataupun menciptakan produk-produk hukum haruslah selalu memperhatikan kondisi masyrakat sekitar serta tidak boleh melenceng dari dimensi keadilan itu sendiri.
Senada dengan pendapat Aristoteles, Negara Hukum menurut Abdul Aziz Hakim adalah negara berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Artinya adalah segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh hukum sehingga dapat mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.
Pengertian lain negara hukum secara umum ialah bahwasanya kekuasaan negara dibatasi oleh hukum yang berarti segala sikap, tingkah laku dan perbuatan baik dilakukan oleh penguasa atau aparatur negara maupun dilakukan oleh para warga negara harus berdasarkan atas hukum.
Wirjono Projadikoro menggabungan kata-kata Negara dan Hukum, yaitu istilah “Negara Hukum” berarti suatu negara yang di dalam wilayahnya meliputi:
Pertama, semua alat-alat perlengkapan negara, khususnya alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakan-tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam saling berhubungan masing-masing tidak boleh sewenang- wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku, dan
Kemudian, semua orang dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturanperaturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Sudargo Gautama mengemukakan, ada tiga ciri atau unsur- unsur Negara Hukum, yakni:
Pertama, terdapat pembatasan kekuatan negara terhadap perorangan, maksudnya adalah negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang, tindakan negara dibatasi oleh hukum, individu mempunyai hak terdapat negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
Lalu, Asas Legalitas yang berarti bahwa setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparatnya.
Dan terakhir Pemisahan Kekuasaan.
Pendapat diatas berdasarkan pendapat yang dikemukan oleh F.J. Stahl yang mengemukakan bahwa elemen dari negara hukum antara lain: pertama, adanya jaminan atau hak dasar manusia; kedua, adanya pembagian kekuasaan Pemerintah berdasarkan peraturan hukum; san ketiga, danya peradilan administrasi Negara.
Konsep Negara Hukum dalam Anglo Saxon, dikemukakan Albert Van Dicey salah seorang pemikir Inggris yang juga seorang penulis buku mengemukakan, ada tiga unsur utama the rule of law, berikut:
Pertama, Supremacy of law adalah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ialah hukum (kedaulatan hukum).
Kemudian Equality before the law ; kesamaan bagi kedudukan di depan hukum untuk semua warga negara, baik selaku pribadi maupun sebagai pejabat negara.
Terkahir, Constitution based on individual right; konstitusi itu tidak merupakan sumber dari hak asasi manusia dan jika hak asasi manusia diletakan dalam konstitusi itu hanyalah sebagai penegasan bahwa hak asasi manusia itu harus dilindungi.
Pengertian Huku
Menurut unrecht, hukum merupakan seperangkat peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat memaksa dan mengikat, memiliki sanksi apabila di langgar. Definisi hukum yang saya kutip dari urtecht dapat kita sederhanakan dengan cara menjadikan definisi tersebut menjadi empat unsur definitif.
Berikut beberapa klasifikasi Hak Asasi Manusia : Hak pribadi, seperti kebebasan mau memeluk agama apa dll; Hak atas politik, kebebasan menuangkan hasrat politik sesuai perundang-udangan; mendapatkan pembelaan di pengadilan; mendapatkan pendidikan yang layak.
Kesimpulan dan Penutup
Apabila negeri ini ingin pulih dari kebobrokan para penegak hukum maka negara ini harus cepat menanggulangi problematika yang sedang terjadi saat ini dengan cara memperbaiki moral para penegak hukum dan Pejabat publik yang ada di pemerintahan dengan ini
Daftar Pustaka
Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 2014.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Kencana, 2009.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Senin, 26 Desember 2022. (Red 12)


















